Triberita.com | Serang Banten – Gerak cepat Resmob Polresta Serang Kota Polda Banten, kasus korban mutilasi mayat wanita yang ditemukan pada area perkebunan di Kampung Ciberuk Rt 002 RW 004, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menemukan titik terang dan pelaku telah ditangkap.
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan. Sekarang ada di Polres,” ujar Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin, Minggu (20/4/2025).
Pelaku bernama Mulyana (23), warga Kampung Baru Ciberuk, Gunungsari Serang, hanya dalam waktu 24 jam berhasil ditangkap setelah warga dan polisi menemukan korban dengan kondisi mengenaskan. Pelaku warga Gunungsari, Serang Banten ini, ditangkap di Pabuaran Ciomas.
Kasat Reskrim Polresta Serkot mengatakan, terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada hari Minggu (13/42025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mutilasi bernama Siti Amelia (19), warga Kampung Cikuray Kadongdong Rt 005, Rw 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya dengan dalih mengajak makan bakso di daerah Ciomas. Usai makan, pelaku mengajak korban ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke daerah Gunung Kupa, tepatnya di kawasan Gunung Sari, dengan alasan akan melakukan transaksi (COD) barang.
Dalam perjalanan, korban sempat meminta pelaku untuk menikahinya, namun pelaku menolak. Karena terus didesak, pelaku mengaku merasa emosi dan akhirnya membawa korban ke area kebun karet yang sepi.

Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia.
Kemudian, setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian dan melakukan tindakan keji berupa mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yaitu kedua tangan, kedua kaki, kepala, dan membelah bagian dada.
Bagian tubuh korban yang masih status pelajar itu, kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai, sedangkan bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi yang mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Kompol Salahuddin, dan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja bersama Personel bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pabuaran.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan, 1 buah golok, 1 buah kemeja merk Alisan warna hitam, 1 buah celana bahan warna hitam, 1 pasang sepatu warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, 1 buah jam tangan, 1 buah bra milik korban,” ujar Salahuddin.
Sebelumnya, warga Taktakan, Serang Banten, pada Jumat (18/4/2025) sore, dikejutkan dengan penemuan potongan mayat manusia wanita muda tanpa identitas, diduga korban mutilasi tanpa kepala, tangan, dan kaki.
Penemuan potongan mayat pada awalnya, hanya berupa badan, lengan, dan paha tanpa busana pada Jumat sore, sekira pukul 17.00 WIB, di Kampung Ciberuk Rt 002 RW 004, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Selanjutnya, pada Sabtu (19/4/2025) malam, polisi bersama warga kembali menemukan potongan kepala korban mutilasi, dan masih dilokasi Kampung Ciberuk Rt 002, Rw 004, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
















