Triberita.com, Karawang – Jajaran Satreskrim Polres Karawang menangkap AW (58) pelaku pencabulan yang terjadi di kampung Krajan, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam 3 bulan terkahir pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya anak yang menjadi korban pencabulan.
“Sudah 3 bulan terakhir adanya laporan dari masyarakat terkait adanya anak perempuan yang dicabuli oleh pelaku,” kata AKBP Wirdhanto saat gelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (18/8/23).
Pelaku merupakan residivis pelaku pencabulan yang sebelumnya sudah menjalani hukuman 10 tahun pada 2010 di Lapas Kelas 1 Cirebon terkait kasus yang sama.
Tersangka AW (58) merupakan buruh harian lepas yang mana modus dalam menajalankan aksinya pelaku mengimingi korban dengan hadiah permen dan uang.
“Korban umur 7 sampai 12 tahun, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban ada yang satu kali dan dua kali, korban dan pelaku masih satu komplek,” ungkapnya.
Barang bukti yang didapat yakni pakaian korban, buku yang dijadikan iming-iming hadiah, pensil dan juga termasuk pakaian pelaku.
“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” ucap Kapolres.
“Saat ini pihaknya sudah melakukan sosilisasi kepada masyarakat apabila memang ada putri-putrinya yang menjadi korban yang serupa oleh pelaku,” tandasnya.