Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaKriminal

Pemalsuan Skin Care, Polres Metro Bekasi Amankan 8 Pelaku

348
×

Pemalsuan Skin Care, Polres Metro Bekasi Amankan 8 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa memberikan keterangan soal kasus pemalsuan skin care saat konferensi pers bersama awak media di CIkarang, Senin (26/5/2025).(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Delapan orang diduga melakukan pemalsuan produk kosmetik bermerk, dibekuk Polres Metro Bekasi. Para pelaku memalsukan kosmetik skin care bermerek dagang ‘GlowGlowing’ dan memproduksinya secara ilegal di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya saat konferensi pers bersama awak media mengungkapkan, tujuan pelaku memalsukan merek skin care yang sudah dikenal di pasaran itu, untuk mempercepat proses penjualan. Dengan cara tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.

Delapan orang tersebut menurut Kapolres, kini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi.

“Delapan pelaku kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain, pemilik usaha berinisial SP berikut tujuh karyawannya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH dan RP,” kata Mustofa di Cikarang, Senin (26/5/2025).

“Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati,” sambungnya.

Mustofa menjelaskan, kosmetik palsu itudipasarkan melaluo toko online ternama seperti Shopee dan Lazada dengan harga Rp50 ribu-Rp150 ribu per paket.

“Jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Dari segi harga pun sudah sangat berbeda, itu yang membuat konsumen menjadi tergiur untuk membeli produk palsu ini,” katanya.

Dalam jumpa pers itu Kapolres juga memaparkan modus operandi pelaku.

“Pelaku membeli bahan baku dan kemasan secara daring, lalu meracik secara asal-asalan di rumah tanpa standar keamanan maupun uji klinis. Mereka mempelajari proses ini secara otodidak. Omzet usaha ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan,” bebernya.

Baca Juga :  Komplotan Maling Gasak Puluhan Motor, Salah satunya Milik TNI AU Lanud Gorda di Serang Banten

Atas perbuatan tersebut, lanjut Mustofa, para tersangka dijerat pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang kesehatan, pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 tentang merek serta pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar.

Bersama para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus ini mulai dari 1.020 unit produk pembersih muka, 1.022 unit toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 gel pemutih, 20 dirijen bahan baku sabun, dua dus bahan baku krim, lima kilogram bahan baku jeli serta dua galon air.

Kemudian 700 unit botol kosong pembersih muka, 715 botol kosong toner, 720 botol kosong serum, masing-masing 720 botol kosong krim siang dan malam, 710 botol kosong jel pemutih, masing-masing satu dus berisi stiker produk, dua alat vakum, 23 paket kosmetik retur, enam telepon genggam dan sejumlah kardus isi paket siap kirim.

Sementara pemilik merek dagang ‘GlowGlowing’ sekaligus pelapor, yakni Popy Karisma mengaku telah menerima banyak laporan dari konsumen yang mengalami efek negatif setelah memakai produk palsu dimaksud.

“Beberapa ada yang mengadu langsung lewat DM atau komentar di media sosial. Mereka mengeluhkan kulit kemerahan, breakout, bahkan perubahan warna kulit menjadi keemasan,” katanya.

Popy mengaku tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, melainkan juga merusak reputasi merek dagang hingga berdampak langsung pada konsumen.

Poppy pun mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini. Kepada masyarakat khususnya konsumen, Popy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur produk kosmetik murah tanpa izin BPOM.

Ia menekankan pentingnya membeli produk dari sumber yang terpercaya dan memastikan keamanan produk yang digunakan.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap 2.343 Kasus Kriminal Selama 2024

“Jangan tergiur harga murah. Pastikan membeli di akun resmi,” tegasnya.

Facebook Comments