Triberita.com | Serang Banten – Akibat lemahnya kinerja dan pengawasan Ditjen Imigrasi Kemenkumham serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Banten, seorang warga negara asing (WNA) asal China, berhasil lolos masuk ke Indonesia dan mendapatkan surat perekaman KTP menjadi warga Pandeglang, Provinsi Banten.
Pelaku LY sudah ditangkap petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara, pada Selasa (13/2/2024), pukul 17.00 WIB.
LY ditangkap di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk atau PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya, keberadaan LY telah dimonitor oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian
LY, buron Negeri Tirai Bambu itu, terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai warga Kecamatan Panimbang, sejak 2019 lalu.
Kontan kejadian ini menjadi sebuah catatan sangat penting, dimana seorang WNA asal China, berhasil mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan menggunakan dokumen palsu telah mengejutkan banyak pihak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mengakui, bahwa mereka tertipu oleh WNA tersebut, yang menggunakan inisial LY, dan mengklaim sebagai warga negara Indonesia dengan nama Adi Susanto.
Samsudin selaku Kasi Administrator Database Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang, Provinsi Banten, kepada awak media Jumat (1/3/2024) menjelaskan, bahwa pihaknya dan berbagai instansi terkait, termasuk Imigrasi Jakarta dan Provinsi Banten, telah tertipu oleh LY yang menggunakan nama Adi Susanto dan dokumen palsu.
“LY, buronan Kepolisian China atas kasus penipuan uang, berhasil masuk ke Indonesia, dan mendapatkan surat perekaman KTP setelah proses perekaman di Kecamatan Labuan pada tanggal 11 Juli 2019, dan tinggal di Labuan,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Samsudin berujar, tidak hanya pihak lokal di Pandeglang yang tertipu, tetapi juga lembaga pemerintah pusat, seperti Kementerian, serta negara China sebagai negara asal WNA tersebut, ikut terpengaruh.
“Iya, semua pihak termasuk Disdukcapil Pandeglang, sudah kecolongan dan tertipu. Bahkan, bukan hanya di Pandeglang saja, kementerian pun tertipu, berikut negara China ikut tertipu,” terangnya.
Diketahui, saat ini LY buronan Kepolisian China atas kasus penipuan uang bekerja sebagai operator tambak udang di Labuan Pandeglang, memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan Sunda, sehingga tidak menarik kecurigaan sebagai orang asing di Pandeglang.
Namun melalui pemberitaan media massa, terungkap bahwa LY sebenarnya adalah buronan Kepolisian China.
Pihak Kemendagri dan Disdukcapil Pandeglang telah menonaktifkan status LY sebagai penduduk Pandeglang setelah kejadian ini terungkap.
Mereka juga berkomitmen, untuk meningkatkan SOP dalam pelayanan administrasi kependudukan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebelumnya, LY mengajukan permohonan perekaman KTP di Kecamatan Panimbang, dan diarahkan ke Kecamatan Labuan, ternyata berhasil mendapatkan KTP dengan menggunakan dokumen palsu.
Kejadian ini menunjukkan kelemahan dalam sistem administrasi kependudukan, di mana pihak Disdukcapil dan instansi terkait lainnya, tidak dapat memverifikasi dengan baik dokumen yang diajukan oleh LY.
Hal ini menjadi pelajaran penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan validasi dalam proses penerbitan dokumen identitas penduduk, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

















