Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Pengacara Ngamuk di Depan Pengadilan Negeri Serang. Ada apa ?

412
×

Pengacara Ngamuk di Depan Pengadilan Negeri Serang. Ada apa ?

Sebarkan artikel ini
Evi Silvi Yuniatul Hayati atau Silvi Shovawi, saat mengamuk di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, Rabu 6 Februari 2024. (Foto: tangkap layar)

Triberita.com | Serang Banten – Mengaku dizalimi dan dikriminalisasi, seorang pengacara bernama Evi Silvi Yuniatul Hayati atau Silvi Shovawi, mengamuk di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten.

Aksi Silvi mengamuk di depan Kantor PN Serang, sempat membuat macet arus lalu lintas dari Pandeglang menuju Serang Kota.

Sikvi berteriak tidak ingin ditahan dan merasa dizalimi.

“Saya dizalimi, saya dikriminalisasi,” teriak Silvi, dari jalan di depan Pengadilan Negeri Serang.

Bersamaan dengan aksinya, saat arus lalu lintas macet, Silvi yang terus dengan suara lantang, berteriak sambil melakukan live streaming di sosmednya, sambil meminta tolong kepada Presiden Jokowi.

Ia juga didampingi keluarga dan sempat membentak bentak anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polisi yang berupaya mengamankan.

“Saya tulang punggung keluarga, saya pengacara bukan penjahat,” teriak Silvi.

Diduga Silvi enggan dieksekusi karena tidak terima dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menaikan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus penggelapan 5 sertifikat tanah dan 1 akta jual beli.

Penggelapan itu, terkait SHM dan AJB ketika Silvi jadi pengacara dan diberikan kuasa dari ahli waris bernama Lutfi. Kliennya memiliki persoalan utang piutang dengan orang bernama Romili.

Silvi kemudian berjanji membantu dengan memberi syarat, agar kliennya meminjamkan 5 SHM dan satu AJB. Setelah mendapatkannya Silvi tidak mengembalikan surat-surat itu kepada ahli waris.

Silvi berdalih, sertifikat itu telah diberikan kembali kepada ahli waris. Namum ternyata malah dikuasai olehnya.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Silvi divonis 4 bulan penjara, lalu mengajukan banding yang akhirnya menguatkan putusan PN.
Tidak terima, ia mengajukan kasasi yang malah membuat vonisnya naik menjadi 1,6 tahun.

Baca Juga :  Setelah Tiga Hari Pencarian, Tim SAR Berhasil Menemukan Jasad Kakek Abdul Sukur

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung.

“Ada upaya eksekusi,” kata Rezkinil.

“Sudah inkrah (putusannya),” sambung Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar.

Facebook Comments