Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Pengadaan Ekskavator dan Buldoser Makan Korban, Kejari Kota Bekasi Tahan 3 PNS dan 1 Kontraktor

354
×

Pengadaan Ekskavator dan Buldoser Makan Korban, Kejari Kota Bekasi Tahan 3 PNS dan 1 Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldozer digiring Petugas Kejari Kota bekasi saat akan dibawa ke Lapas Bulak Kapal pada Kamis (4/1/2024) malam.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada hari Kamis (4/1/2024) malam, menggelar rilis bahwa pihaknya telah melakukan penahanan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bekasi dengan dugaan tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 lalu.

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi mengatakan meskipun kasus korupsi ini sudah cukup lama, namun  baru malam ini baru bisa dilaksanakan. Hal ini disampaikannya kepada awak media saat jumpa pers pada hari kamis 4/1/2024 di gedung Kejari kota bekasi.

”Tindakan korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 yang bersumber dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.22.937.500.000,” terangnya.

Menurutnya, ada empat orang yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, yaitu insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, inisial IP selaku Kontraktor, inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan inisial YY selaku eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit inspektorat Kota Bekasi sebesar Rp.5.182.145.45,” jelasnya.

Selain itu dalam penyelidikan melibatkan 40 orang saksi dan 3 orang ahli. Diketahui, 4 tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Jo) pasal 55 ayat 1 Kuhp.

Lanjut dia, salah satu tersangka tersebut, menurut Yadi, merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial YY.

“Saudara YY kita tetapkan tersangka hari ini, seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi,” ucap Yadi.

Ia menjelaskan, kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Ekskavator dan 2 buldozer dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Sering Melakukan Pencurian dengan Kekerasan, 5 Polisi Gadungan Dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang

“Ke-4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” tutup Yadi.

Seperti diketahui, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Bekasi.

Sambung dia DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid Lingkungan Hidup), dan IP selaku Direktur Utama dari pihak Kontraktor.

Facebook Comments