Triberita.com | Subang– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online ‘Ratu Arisan Subang’ menggemparkan warga Subang. Komunitas arisan online ini, yang sebagian besar anggotanya adalah anak muda dari kalangan menengah ke atas, termasuk anak pejabat dan pengusaha, kini menjadi sorotan publik.
Elvira Utami melaporkan mitra kerjanya, Yulia Kristin, ke Polres Subang atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. M. Irwan Yustiarta, kuasa hukum Elvira Utami, menjelaskan dalam jumpa pers bahwa pihaknya telah membuat laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) ke Polres Subang.
Mereka mendesak polisi untuk segera menangkap Yulia Kristin dan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian keuangan yang dialami para anggota arisan.
Kerja sama antara Elvira Utami dan Yulia Kristin dalam mengelola komunitas arisan online ‘Ratu Arisan Subang’ sebenarnya telah berjalan lancar sejak tahun 2020 hingga awal 2024. Sistem arisan ini dijalankan melalui media sosial Instagram dan WhatsApp. Anggota yang mendaftar melalui Elvira Utami melakukan transaksi dan pengelolaan keuangan melalui dirinya, begitu pula sebaliknya.
Namun, kecurigaan muncul pada akhir tahun 2024. Yulia Kristin diduga membuat sistem pengelolaan arisan online sendiri tanpa sepengetahuan Elvira Utami. Anggota arisan yang dikelola Elvira Utami pun tanpa sadar bergabung dengan arisan tandingan bernama ‘Arisan Duos’, yang diduga diisi oleh anggota fiktif.
Puncak masalah terjadi pada 5 Maret 2025, ketika Yulia Kristin melarikan diri ke luar kota Subang tanpa memberitahu Elvira Utami dan anggota arisan lainnya.
“Ini adalah awal terbukanya masalah ini,” ujar Elvira.
Yulia Kristin diduga membawa kabur seluruh uang hasil pengelolaan arisan online, baik yang dikelola bersama maupun yang dikelola sendiri.
“Kejadian ini terjadi setelah dia menikah pada tahun 2025 dengan Ricki Saputra, seorang pegawai Bank BJB. Pernikahan mereka tidak berlangsung lama, karena suaminya meminta cerai saat dia hamil.
“Menariknya, saat kasus hilangnya uang arisan online ini viral, tiba-tiba suaminya datang ke rumah Elvira bersama tiga orang pengacara,” ungkap Elvira.
Diduga, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat kejadian ini, Elvira Utami mengalami kerugian materiil sekitar Rp220 juta dari arisan online yang dikelola bersama. Sementara itu, total kerugian dari arisan online yang dikelola sendiri oleh Yulia Kristin diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Elvira Utami, melalui kuasa hukumnya, M. Irwan Yustiarta, S.H., telah melaporkan kejadian ini ke Kapolres Subang. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan, pihaknya sedang menangani kasus ini.
Kapolres mengimbau, para korban arisan online bodong di Subang untuk segera melapor ke Polres Subang.
Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum terhadap setiap laporan dari korban yang dirugikan.
“Dari informasi Kasatreskrim, belum ada laporan (dari korban). Yang jelas, jika ada laporan, pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Ariek di Kantor Polres Subang, Rabu (26/3/2025).
Ariek menyebutkan bahwa hingga saat ini, baru Elvira Utami, pendiri ‘Ratu Arisan Subang’, yang melaporkan kasus ini pada Selasa, 25 Maret 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.
“Yang baru melaporkan justru pihak terlapor (Elvira Utami),” kata Bagus.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para korban untuk segera membuat laporan pengaduan dengan membawa bukti-bukti kerugian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan latar belakang penyelenggara arisan.

















