Triberita.com | Serang Banten – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial AS (37) warga Jakarta, pelaku penggelapan sepeda motor warga di Serang Banten.
Terduga pelaku AS warga Jakarta ini diringkus berdasarkan laporan dari korban Rosidi (66) warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya, berhasil mengamankan AS (37) warga Jakarta Barat, pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi A 6120 GD milik Rosidi (66), warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dengan dalih pinjam untuk beli buah.
“Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang, pada Kamis (15/1/2026), sekira pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Selasa (20/1/2026).
Andi menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut, terjadi pada Sabtu (13/1/2025), di rumah korban. Pada saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban.
“Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah dan mengambil uang,” ujar Andi.
Kasatreskrim menuturkan, karena sudah saling mengenal, istri korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan motor suaminya tersebut kepada pelaku. Pelaku juga berjanji akan segera mengembalikan kendaraan setelah keperluannya selesai.
“Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Menurut Kasat, korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui sambungan telepon maupun mendatangi tempat-tempat yang biasa didatangi pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Pontang,” tambah Kasat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7.000.000 dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

















