Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

PN Samarinda Buktikan Kepemilikan Saham Felix Belanusa Pieter Atas PT Multi Sarana Perkasa.

1057
×

PN Samarinda Buktikan Kepemilikan Saham Felix Belanusa Pieter Atas PT Multi Sarana Perkasa.

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Felix Belanusa Pieter dan PT Multi Sarana Perkasa Dinan Ferdian, SH, MH menyampaikan bersyukur atas putusan Majelis Hakim

Triberita.com, Samarinda – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda lagi-lagi mengkandaskan gugatan Willyanto Lim di PN Samarinda menyatakan gugatan Willyanto Lim dan kawan-kawan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Putusan tersebut disampaikan secara E-Court, Pada hari ini, Rabu (1/3/2023) melalui Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 74/Pdt.G/2022/PN Smr.

Kuasa Hukum Felix Belanusa Pieter dan PT Multi Sarana Perkasa Dinan Ferdian, SH, MH menyampaikan bersyukur atas putusan Majelis Hakim PN Samarinda tersebut.

“Putusan ini adalah putusan ke 9 terkait kepemilikan saham PT MSP yang mana seluruh putusan dimenangkan oleh Klien kami Felix Belanusa Pieter,” ujarnya.

“Didalam gugatan tersebut Willyanto Lim dan Hendra Gunawan juga memohon tuntutan provinsi untuk menyatakan keabsahan akta-akta mereka namun Majelis Hakim PN Samarinda dengan tegas menolak permohonan provisi tersebut, ini semakin memperjelas jika Klien kami Felix Belanusa Pieter adalah pemegang saham mayoritas dan direktur PT Multi Sarana Perkasa yang sah menurut hukum,” tegas Yoris Defane, SH, MH selaku kuasa hukum Felix Belanusa Pieter dan PT MSP, Rabu (1/3/2023).

Felix Belanusa Pieter menyampaikan jika kami sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan PN Samarinda tersebut yang sangat menjunjung tinggi keadilan bagi kami, Keadilan masih ada dihukum Indonesia Gusti Mboten Sare.

Sebelumnya juga diberitakan telah ada 8 Putusan Pengadilan yang menguatkan posisi Felix Belanusa Pieter sebagai pemegang saham PT Multi Sarana Perkasa dan Putusan PN Samarinda menjadi Putusan ke 9 yang dimenangkan oleh Felix Belanusa Pieter.

Dinan Ferdian, SH, MH dan Yoris Defane, SH, MH juga menghimbau dan meminta kepada seluruh pihak yang berperkara serta instansi-instansi terkait termasuk namun tidak terbatas kepada pihak Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk menghargai, menghormati serta melaksanakan seluruh putusan terkait kepemilikan saham PT Multi Sarana Perkasa demi kepastian hukum kepastian berusaha dan berinvestasi sebagaimana digaung-gaungkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Polisi siapkan 9 Pos Pelayanan Mudik di Bandung Barat - Cimahi

Dinan Ferdian SH, MH juga menyampaikan kepada khalayak umum untuk mengesampingkan pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai pemilik PT MSP untuk menghindari akibat hukum yang akan timbul dikemudian hari. Adapun seluruh komunikasi untuk dan atas nama PT Multi Sarana Perkasa atau PT MSP hanya melalui Klien kami atau kami selaku Kuasa Hukum.

Facebook Comments
Example 120x600