Triberita.com | Serang Banten – Polda Banten memberikan update atau penjelasan terkait pemberitaan di Polsek Baros dan juga sempat viral sosial media, selama sepekan kemarin.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai SOP.
“Polda Banten melalui Bidpropam telah melakukan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin (11/5/2026).
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa selain melakukan penindakan terhadap anggota yang melanggar, Polda Banten juga terus memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi.
“Terhadap personel yang berprestasi, kami juga memberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau, kepada masyarakat agar tidak ragu apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan.
Kepada masyarakat yang mendengar, mengetahui, maupun membutuhkan pelayanan kepolisian, Hutapea menjelaskan, tersedia layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Masyarakat cukup menghubungi 110, lalu tekan 0 untuk berbicara dengan operator, dan petugas Polri terdekat akan segera menindaklanjuti. Layanan ini, juga dapat digunakan untuk bantuan darurat. Layanan 110 ini gratis, tidak dipungut biaya, dan tidak mengurangi pulsa maupun kuota,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

















