Triberita.com | Pekanbaru Riau – Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai kasus di wilayah hukum Riau. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo.
Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan, meliputi sabu seberat 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, ekstasi 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kilogram.
Wakapolda Jossy Kusumo menyebutkan, barang bukti tersebut berasal dari 18 kasus yang diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau dan beberapa Polres di jajaran, yakni Polres Dumai (3 kasus), Polres Bengkalis (3 kasus), dan Polres Kampar (2 kasus).
“Total ada 35 tersangka yang diamankan dari berbagai jaringan. Peran mereka beragam, mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas,” ujarnya.
Wakapolda Riau Jossy Kusumo menegaskan, pplri tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Brigjen Jossy.
Sementara Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini, hasil dari pengungkapan 18 kasus berbeda periode dari bulan Maret hingga Mei, diperoleh dari 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
“Barang bukti ini, berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ungkap Putu.
Lebih mencengangkan lagi, jika narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar, dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.
Menurut penyelidikan, jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya, diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.
“Barang-barang ini, direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.
Polda Riau menegaskan, bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

















