triberitacom – Kab.Bekasi – Kepolisian berhasil mengamankan para pelaku dan reseller pembuat produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa (expired) kemudian dijual belikan kembali kepada masyarakat luas.
Jajaran unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan salah satu pelaku berinisial “N” di rumah kontrakan di Kampung Bojong Koneng Rt 001/033 Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (16/11/22) lalu
Kanit Reskrim Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan, mengatakan kejadian itu berawal saat petugas sedang melakukan observasi kewilayahan, pada saat itu kami berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) disebuah rumah kontrakannya, yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kadaluarsa, di kampung bojong koneng Rt.001/ Rw 033 Desa telaga murni Kecamatan Cikarang Barat.
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketika dilokasi, ada beberapa karyawan yang berinisial (M), (D), (A), (N), (J), dan (AR) yang sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expirede kadaluarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expired nya seperti produk makanan dan minuman pada umumnya,”kata M.Said Hasan, , Rabu (23/11/22).
Lanjut dia, ketika dilakukan penggeledahan ada beberapa karyawan yang sedang melakukan pekerjaan dengan menghapus produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu, dengan cara menggunakan cairan thiner dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matic printing.
“Label tanggal Produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang resseler (AR) dengan melalui media sosial,” ungkapnya.
Salah satu diantara beberapa karyawan yang turut diamankan ada juga seorang resseler yaitu berinisial (AR), ironisnya dirinya berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kaduluarsa yang sudah dicetak tanggalnya seperti pada umumnya yang kemudian dijual lagi kepada pembeli yaitu masyarakat luas melalui jaringan media sosial.
“Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, dan kami masih memburu para pelaku resseler lainya, ratusan barang bukti produk Makanan dan minuman kadaluarsa beserta Barang Bukti lainya sudah kami amankan, tutupnya *** (Eman)

















