Scroll untuk baca artikel
BeritaNarkoba

Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Tujuan Sulsel-Jatim

204
×

Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Tujuan Sulsel-Jatim

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan sebanyak 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja bertempat di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menyita puluhan kilo narkotika jenis sabu-sabu asal Negeri Jiran Malaysia. Polisi juga mengamankan 8 orang tersangka dari pengungkapan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap bandar narkoba dari hulu ke hilir.

Para tersangka disangka pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

“Bareskrim Polri bersama polda jajaran, akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba,” tegas Dirtipidnarkoba Eko Hadi Santoso, Sabtu (26/4/2025).

Dikatakan, total sebanyak 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja disita dalam pengungkapan tersebut. Barang haram itu, berasal dari sejumlah wilayah.

“Dari pengungkapan tersebut, 8 orang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 35,9 kg narkotika jenis sabu dan 500 gram jenis ganja,” ujar Eko Hadi Santoso.

Dikatakan Eko Hadi Santoso, dari total keseluruhan barang bukti, sebanyak 33 kg narkotika jenis sabu diamankan di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara.

Kemudian, 2 kg narkotika jenis sabu diamankan di Balikpapan berasal dari Padang Sumatera Barat, 900 gram narkotika jenis sabu diamankan di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Selanjutnya, untuk 500 gram narkotika jenis ganja, diamankan di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara,” terangnya.

Eko Hadi Santoso mengatakan, Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba dari para pelaku yang berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Kejari Cilegon Terima Berkas, Barang Bukti 20 Kilo Sabu dan Tersangka dari BNN

“Sebagian barang haram itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional,” ungkapnya.

Diakhir, Eko Hadi Santoso menjelaskan, bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim akan melakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba ini hingga ke akarnya.

“Pengusutan terus kita lakukan hingga ke akar, sebagai bentuk keseriusan Polri melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujar Eko.

Facebook Comments