Triberita.com | Banten – Pakar hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Pandiangan mengatakan, kepolisian harus berani tuntaskan kasus Vina Cirebon, atau kasus naas yang menimpa Vina dan Eki di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016.
Pasalnya, kata dia, tiga buronan kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu, berdasarkan informasi yang beredar, punya hubungan dengan petinggi tertentu.
Hendri menyebut, seharusnya kasus tersebut tidak terlalu lama mengendap meskipun masa kadaluarsa dari sebuah kasus pidana bisa sampai 20 tahun.
Padahal, bukti dan keterangan para saksi, serta delapan pelaku lain yang sudah divonis sebelumnya, bisa dikatakan cukup.
“Kalau bukti tidak cukup, kenapa delapan orang pelaku dari 11 pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya bisa divonis berat, bahkan ada yang seumur hidup. Itu yang jadi pertanyaan besar masyarakat, karena tiga pelaku lain, salah satunya otak kejadian tersebut masih bebas berkeliaran,” katanya.
Hendri menyebut, polisi bisa kembali menggali bukti-bukti baru kasus ini dari para saksi mahkota, yaitu para pelaku yang telah divonis.
“Masa iya selama 8 tahun polisi tidak punya identitas lengkap tiga DPO tersebut, termasuk fotonya,”
Hendri juga berharap pengungkapan kembali kasus Vina Cirebon, bisa menjawab kritik netizen dan masyarakat kalau tidak viral tidak ada tindak lanjut.
“Polisi lebih serius, jangan sampai anggapan kalau tidak viral tidak ada tindak lanjut, melekat terus pada kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu, masih terus berjalan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kasus korban atas nama satu, Vina Dewi Arsita alias Vina, dan dua, Muhammad Rizky alias Eki, saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat,” kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast meminta, kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka.
Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
Polisi merilis tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sampai saat ini masih berstatus Buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Identitas para pelaku diumumkan, tak lama setelah film Vina tayang di bioskop. Film yang sebagian besar diangkat dari kisah nyata kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon itu viral, beberapa hari setelah penayangannya.
Setelah Polda Jabar merilis daftar DPO tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon, banyak publik yang justru marah. Sebab, kasus yang terjadi pada 2016 silam itu seakan menguap begitu saja alias belum tuntas.
Selama delapan tahun, polisi belum juga berhasil menangkap ketiga pelaku utama. Justru setelah film Vina tayang, baru perburuan terhadap pelaku kembali dilakukan.
Kasus tragis yang menimpa Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Melihat kondisi jasad yang ditemukan, mulanya polisi mengira Vina dan Eki tewas karena kecelakaan lalu lintas. Namun dugaan ini terbantahkan usai salah satu teman Vina melaporkan kejadian tersebut sebagai peristiwa pembunuhan.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 8 orang pelaku pada Rabu, 31 Agustus 2016.
Delapan pelaku yang terdiri, dari J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) dan A (15).
Peran A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, A (15) melakukan pemukulan. Sedangkan tiga pelaku, termasuk otaknya, hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

















