Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Polres Serang Bongkar Rumah Produksi Tembakau Gorila di Bogor Jawa Barat

333
×

Polres Serang Bongkar Rumah Produksi Tembakau Gorila di Bogor Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Polres Serang Polda Banten, membongkar praktik produksi narkotika tembakau sintetis (gorila)

Triberita.com, Serang Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten, membongkar praktik produksi narkotika tembakau sintetis (gorila).

Tembakau gorila itu diproduksi di sebuah apartemen yang berlokasi di Sentul Bogor, Jawa Barat, dan bisnis tersebut dilakukan secara online melalui media sosial.

Keberhasilan jajaran unit narkoba Polres Serang Polda Banten membongkar kasus rumah produksi atau pabrik tembakau Gorilla yang beromset hingga ratusan juta rupiah per bulan, bermula dari penangkapan tersangka TR (20) di Kota Serang, Provinsi Banten.

Tersangka TR diamankan pada Maret lalu di sebuah perumahan Taman Mutiara Indah, Kota Serang. Dari tangan TR, polisi mengamankan 10 gram tembakau Gorilla.

Kemudian, AS (27) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, IH (23) ditangkap di Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan RF (31) sebagai penyuplai bahan baku ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus 2023, kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembakau Gorilla, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembakau Gorilla dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Mapolres Serang, Rabu (13/9/2023).

Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila, 2 bungkus besar sabu seberat 177 gram, 2 bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi, 3 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.

Wiwin menyebut, dari penangkapan TR, juga mengembang ke tersangka lain, yakni distributor di wilayah Depok dengan nama tersangka JM (25), dan AD (33).

“JM dan AD diringkus di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diketahui sebagai distributor dengan omset Rp 8 juta perbulan,”ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Sekdin Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bakal Selidiki pada Rapat RKA

Tandayu menambahkan, para tersangka ini mengaku mendapatkan pasokan tembakau Gorilla melalui media sosial. Hasil penyelidikan rupanya mengarah ke sebuah apartemen di Sentul.

Adapun bisnis pembuatan tembakau Gorilla di dalam kamar apartemen yang telah disulap sebagai tempat memproduksi tembako gorila oleh AS, IH, dan RF, dan sudah berjalan sejak 2022.

“Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omzet AS, IH, dan RF dari bisnis pembuatan tembakau Gorilla ini, mencapai Rp 600 juta per bulan,”ujar Tandayu.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu personil Satresnarkoba dalam memberikan informasi.

“Sekecil apapun informasi yang kami terima, akan kami tindak lanjuti guna mempersempit ruang gerak dan meringkus para bandar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” tegas Tandayu.

 

Penulis: Daeng Yusvin

Facebook Comments