Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Polres Serang Selamatkan Dua Anak Perempuan Korban Penculikan

268
×

Polres Serang Selamatkan Dua Anak Perempuan Korban Penculikan

Sebarkan artikel ini
SH, tersangka pelaku penculikan terhadap korban dua anak perempuan masih dibawah umur sedang menjalani pemeriksaan diruang PPA Polres Serang Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, jadi korban penculikan dan asusila. Berawal dari perkenalan di Game Online Free Fire.

Korban berhasil diselamatkan personil gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) di rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (24/3/2205), atau 3 jam setelah petugas menerima laporan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, terbongkarnya kasus penculikan dan dugaan pencabulan itu, merupakan tindaklanjut laporan hilangnya IT, bocah perempuan berusia 12 tahun, dan saudara sepupunya DM (10), pada Senin (24/3/2025) pagi.

“Korban dijemput oleh tersangka SH (20), menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Senin (24/3/2025) pagi. Kami menerima laporan dari pihak keluarga saat melapor ke Polsek Kragilan tadi pagi (Senin-red) sekitar pukul 09.00,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, berbekal dari laporan tersebut, personil Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan, kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah mengetahui keberadaan korban, tim gabungan tanpa kesulitan berhasil menyelamatkan kedua korban yang berada dirumah kontrakan, dan juga mengamankan tersangka SH, yang diduga pelaku penculikan terhadap korban.

“Baik korban maupun tersangka, langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah kontrakan itu, korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Peroleh Penghargaan usai Bongkar Home Industri Narkoba di Sentul Bogor

“Modusnya, mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan. Namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” terangnya.

Menurut Condro, saat menjemput korban dan saudara sepupunya, tersangka menggunakan kendaraan travel jenis Avanza. Keduanya kemudian dibawa ke kos-kosan di wilayah Sunter, Tanjung Priuk dan diserahkan kepada MSA.

“Yang jemput travel dibayar Rp400 ribu (oleh pelaku SH-red). Korban mengaku anak SMA, pelaku menyuruh travel untuk menjemput korban di daerah Kragilan,” terangnya.

Condro menjelaskan, di kos-kosan itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka SH. Namun hingga saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan. “Dugaan ada pencabulan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Condro menegaskan, jika terbukti, SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undanf RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan jerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya.

Facebook Comments