Triberita.com | Tangsel Banten – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 642 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari 15 orang tersangka dengan tergabung dalam tiga kelompok.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 642 kilogram dari 15 orang tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Kamis (24/10/2024).
Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga tersangka berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38), di wilayah Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
“Informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa,” katanya.
Victor mengungkapkan, dari hasil penangkapan ketiga tersangka, didapat sebanyak 140,4 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar.
Kemudian dari keterangan tersangka Bule, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang,” terangnya
Hasil pengembangan ke wilayah Kelurahan Batu Jaya, Batu Ceper, berhasil mengamankan tiga bandar, berinisial RRU (33), AH (33) dan RW (40). Atas penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 390,59 gram.
Dia memaparkan, dalam pengungkapan kasus itu, tim penyidik Polres Tangerang Selatan melanjutkan pengembangan ke daerah Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya.
Disana, kembali mengamankan tersangka berinisial MS (40) dan RM (33), dengan barang bukti ganja sebanyak 501,2 kilogram.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” kata dia.
















