Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Polres Tangsel Ringkus Pelaku Pelecehan Anak 12 Tahun

261
×

Polres Tangsel Ringkus Pelaku Pelecehan Anak 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
B (47), terduga pelaku aksi bejat terhadap anak dibawah umur yang diringkus Polres Tangerang Selatan. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Pelaku aksi bejat berinisial B, terhadap anak dibawah umur berinisial P (12), diamankan Polres Tangerang Selatan.

Pelaku yang berumur 47 tahun itu, kini sudah ditahan aparat kepolisian Polres Tangsel.

“Iya benar terduga pelaku berinisial B telah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agil Sahril kepada wartawan.

Agil menjelaskan, terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel tengah memeriksanya untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Agil.

Ia menambahkan, penangkapan terduga pelaku pelecehan ini sebagai respon dari laporan masyarakat yang melakukan pengamanan kepada pelaku di kawasan Setu Tangerang Selatan, pada beberapa waktu lalu.

“Terduga pelaku berinisial B diamankan di kawasan Setu, Tangerang Selatan oleh warga,” ujar Agil Sahril.

Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku berinisial B, telah melakukan aksi pelecehan seksual kepada korbannya, berinisial P (12) sebanyak dua kali.

“Jadi, kakak korban yang juga keponakan saya ini, awalnya menemukan sebuah catatan. Isinya itu kalau korban diduga dilecehkan oleh B dan diancam terduga pelaku akan membunuh keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya, ikhwal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh B terhadap anak dibawah umur tersebut, diungkap oleh salah satu keluarga korban.

Disebutkan oleh keluarga korban yang enggan namanya ditulis, P diduga mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali.

“Keponakan saya ini, diduga dilecehkan dua kali oleh B. Dimana, berdasarkan keterangan P, dia mengalami kejadian itu pada bulan Maret hingga April 2025,” katanya.

Dia mengungkapkan, keluarga mengetahui kejadian tersebut, usai kakak korban menemukan catatan, kalau P diduga dilecehkan.

Baca Juga :  Hamaren Education Center dan Pemda Subang Melepas 21 Orang Siswa-Siswi Untuk Magang di Jepang

“Jadi, kakak korban yang juga keponakan saya ini, awalnya menemukan sebuah catatan. Isinya itu, kalau korban diduga dilecehkan oleh B dan diancam oleh terduga pelaku,” ungkapnya.

Usai mendapat informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung membuat laporan ke Polres Kota Tangsel.

“Kami keluarga usai dapat informasi itu, langsung membuat LP ke Polres, pada tanggal 23 Juni 2025. Alhamdulillah diterima oleh penyidik,” jelasnya.

Usai melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel, kemudian pihaknya bersama warga sekitar langsung mendatangi RT dan RW melakukan mediasi dan B mengakui perbuatannya.

“Kami langsung mendatangi RT dan RW, memohon untuk mediasi dengan terduga pelaku. B pun mengakui perbuatannya dan bersama – sama membawanya ke Polres Tangsel untuk diserahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihaknya berharap, terduga pelaku jika benar – benar bersalah agar dihukum seberat-beratnya. “Kami dari keluarga berharap, B ini dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Facebook Comments