Triberita.com | Tangerang Banten – MA (18), yang merupakan satu dari dua orang pelaku pengrusakan bus Primajasa, pada Kamis (8/5/2025) lalu, di Jalan Raya Serang, Provinsi Banten, akhirnya diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten.
Sementara satu pelaku berinisial SA masih dalam pengejaran unit Reskim Polresta Tangerang dan Polda Banten.
MA ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (10/5/2025) malam.
“Benar. Telah dilakukan proses penangkapan setelah melakukan identifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku pengrusakan bus berinisial MA. Pelaku ditangkap di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang,” ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Minggu (11/5/2025).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perusakan bus ini, dilakukan sebagai menindak lanjuti dari laporan korban aksi premanisme dengan perusakan.
“Ada satu pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran tim kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegas Arief.
Berdasarkan keterangan pelaku MA, motif premanisme dengan perusakan kendaraan tersebut, adalah adanya penolakan mengamen di dalam bus oleh pihak sopir atau pengemudi sesuai aturan perusahaan.
Namun, dengan adanya larangan itu, konflik antara pengamen dan sopir terjadi hingga berakhir adanya pengancaman.
“Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama,” kata dia.

















