Triberita.com | Tangerang Banten – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, meringkus 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Sebanyak 280, 68 gram sabu, berhasil diamankan.
Kedua pelaku, inisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu yang berada di sekitar lokasi kedua pelaku diamankan atau tempat kejedian perkara (TKP).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, pada Rabu (28/5/2025), tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar, langsung mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah, tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo.
Kepada polisi, pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Tak mau buruannya lepas, polisi langsung mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.
“FJ kami amankan dirumahnya. Berdasarkan pengakuan, MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang guna pengembangan.
Kapolsek menyebut, telah mengantongi identitas pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi penjualan yang dilakukan, sistem tempel dan menunggu perintah.
Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

















