Triberita.com | Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti persoalan judi online yang hingga kini masih merajalela di masyarakat.
Luar biasanya, data saat ini mencatat bahwa di kalangan masyarakat, ada kelompok yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kelompok tersebut, dijelaskan Ivan, masyarakat berpenghasilan maksimal Rp1 juta rupiah.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya, red.) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024), dikutip dari berita Antara, Rabu (6/11/2024).
Dalam rapat dengar itu Ivan memaparkan persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023.
Data tersebut, kata Ivan, juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
Ia menambahkan, sekitar 25,15 persen masyarakat mendepositkan uangnya pada kisaran Rp10.000-100.000.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ujarnya.