triberitacom – Kab.Bekasi – Atas pemberitaan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur dan penangkapan pelaku yang membuat keluarganya merasa dirugikan, sehingga keluarga pelaku melaporkan Kanit Reskrim dan penyidik Polsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya,
Kapolsek Cabang Bungin, AKP Robiin menjelaskan, keluarga pelaku pada saat itu datang ke Mapolsek Cabang Bungin dengan membawa saksi tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik atas kasus ini.
“Keluarga pelaku datang ke Polsek dengan membawa saksi tanpa konfirmasi waktu jamnya, anggota sedang berada di kejaksaan untuk koordinasi kasus pencabulan dan narkoba, sementara gak ketemu penyidik, akhirnya dia kecewa dan membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya,” papar AKP Robiin melalui ponselnya, Selasa (18/10/2022) pagi.
Kapolsek mengatakan, perkara yang dilakukan pihak keluarga pelaku dirasa tidak logis, apakah ada kepentingan pribadi atau hal lainnya.
“Kami melakukan sesuai prosedur, ada laporan kita proses. Pelaku AM (21), sedangkan korban A (16). Sehabis melakukan itu (bersetubuh, red), ceweknya (korban) dikasih uang Rp.100 ribu. Dan selanjutnya, apabila korban tidak mau melakukan hal intim lagi, pelaku mengancam semua foto bugil korban akan disebarluaskan,” jelasnya.