Sebelumnya ramai diberitakan, diduga banyaknya kejanggalan saat penangkapan pelaku dan merasa dirugikan. Keluarga pelaku, Ja’am, merupakan warga Kampung Utan Mada RT 03/02 Dusun Jaya Bakti, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya dengan didampingi salah seorang wartawan, Senin (17/10/2022).
Ja’am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
Ja’am mengatakan, dalam penangkapan anaknya bernama AM atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur dinilai banyak kejanggalan. (Ari)

















