Triberita.com | Cilegon Banten,- Salah satu terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Prof Heriyandi meninggal di dalam Lapas Rajabasa, Provinsi Lampung. Mantan Wakil Rektor I Unila ini sedang menjalani masa hukuman penjara.
Kabar meninggal eks Wakil Rektor I Unila ini dibenarkan oleh Sopian Sitepu, selaku kuasa hukumnya.”Benar kabar itu, Prof Heriyandi telah meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).
Sopian menyatakan Prof Heriyandi meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas Rajabasa, Bandar Lampung.”Iya di Lapas Rajabasa meninggalnya,”ujarnya.
Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.
“Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 WIB, atau pukul 09.00 WIB,”jelas Sopian.
Sementara informasi yang didapatkan, lanjut Sopian, saat awal bermain tenis meja, Heryandi dalam keadaan sehat. Namun, setelah tiga set bermain tenis meja, yang bersangkutan merasa tidak kuat.
“Heryandi saat itu sempat meminum obat, tetapi saat itu pun langsung meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Sopian.
Seperti diketahui, sebelumnya almarhum Prof Heriyadi, terpidana kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 Universitas Lampung (Unila), dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Heriyandi merupakan salah satu tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Heriyandi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 300 Juta.
















