Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBeritaKriminalNews

Rumah Kos Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Digerebek Dua Perempuan Diamankan

212
×

Rumah Kos Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Digerebek Dua Perempuan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dua orang wanita yang diduga sebagai wanita pekerja seks (WPS) diamankan dan dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut

Petugas Pol PP Tangerang mengamankan salah satu Wanita Pekerja Seks (WPS) dari kos-kosan yang ada di Tangerang. (Foto : istimewah)
Petugas Pol PP Tangerang mengamankan salah satu Wanita Pekerja Seks (WPS) dari kos-kosan yang ada di Tangerang. (Foto : istimewah)

Triberita.com, Tangerang Banten – Sebuah rumah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, digerebek Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena dijadikan tempat praktek prostitusi online.

Dua orang wanita yang diduga sebagai wanita pekerja seks (WPS) diamankan dan dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi membenarkan. Menurutnya,” Dua wanita yang ditenggarai sebagai pekerja seks komersial menggunakan fasilitas online itu, sudah kita amankan,” ujarnya.

Dikatakan, razia dan penggerebekan itu, berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kamar kontrakan yang berada di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Salah satu remaja putri terjaring saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menggelar razia di salah satu kos-kosan. (Foto : istimewah)
Salah satu remaja putri terjaring saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menggelar razia di salah satu kos-kosan. (Foto : istimewah)

“Nah berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut, tentang adanya sebuah kamar yang digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang mungkin sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau,” terang Fachrul, Minggu (19/2/2023).

Fachrul mengungkapkan, saat kontrakan tersebut digeledah petugas, pihaknya juga menemukan beberapa alat bukti, seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan tersebut.

Akhirnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan dua wanita itu ke markas Satpol PP di Tigaraksa. Petugas Satpol PP juga telah menyegel dua kamar kontrakan tersebut.

“Dari hasil temuan tersebut, dan telah telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, maka kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, dari penyelidikan terhadap kedua wanita tersebut, dimukan bukti percakapan melalui aplikasi hijau, mengarah pada transaksi prostitusi.

“Kami temukan ada seorang laki-laki di dalam kamar mereka, yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” jelasnya.

Kepada petugas, salah satu wanita yang diamankan mengaku memang menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi selama tiga bulan.

Baca Juga :  BMKG: Gempa di Sulawesi Utara hari ini tidak berpotensi Tsunami

“Iya benar, saya selama tinggal di kontrakan ini, saya mejajakan diri melalui aplikasi hijau, dan kamar sebelah itu, juga sama,” diakui wanita tersebut.

Reporter / Penulis: Daeng Yusvin

Editor: Riyan

Facebook Comments
Example 120x600