Triberita.com, – Rumah Singgah Presiden pertama Indonesia, Soekarno di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dirobohkan. Atas hal itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mendorong adanya upaya hukum.
“Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Selasa (21/2/2023).
Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang pada saat itu dengan nama Rumah Ema Idham.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang.
Sayangnya, kata dia, rumah singgah cagar budaya tersebut kini telah rata dengan tanah akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya.
Terkait rumah singgah Presiden pertama Indonesia itu, mendapat tanggapan dari Razid Chaniago SH, seorang putra kelahiran Batusangkar 27 Maret 1966, Sumatera Barat.
Dikatakan Razid Chaniago SH, bahwa terkait rumah singgah Presiden pertama Indonesia, Bapak Ir.Soekarno yang terletak di Jl.Ahmad Yani No.12 Kota Padang, Sumatera Barat, yang sudah dirobohkan dan sudah rata dengan tanah, agar tindak oknum yang melakukan tindakan merobohkan rumah singgah.
“Rumah singgah peninggal Presiden pertama Indonesia, Bapak Ir.Soekarno itu, adalah jelas merupan salah satu bangunan bersejarah, dan melanggar tentang undang undang perlindungan cagar budaya, dan segera aparat penegakan hukum agar melakukan proses hukum terhadap pelaku,”tegas Razid Chaniaogo SH, kepada Triberita.com, saat ditemui di kantornya, di Pertokoan Sukses Inti Blok B3 No 8, Cinanggung, Kota Serang, Prvinsi Banten, Selasa (21/2/2023).
Razid mengatakan, ia sangat menyayangkan dan mengaku prihatin Rumah Singgah Bung Karno tersebut dihancurkan.
Razid juga berharap, agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim, bisa mensikapi dan mengambil tindakan sehubungan permasalah pembongkarkan Rumah singgah Soekarno ini.
“Saya berharap semua pihak mengambil langkah-langkah hukum secara tegas, terutama Pemerintah Kota setempat, dan aparat penegak hukum setempat, harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Razid Chaniago SH, yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMD di Pemprov Banten.
Penulis : Daeng Yusvin