Triberita.com, Lampung- Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria inisial FE (47) warga Jalan Kapten Dulhak Gang Kelinci Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara Selasa 11/4/2023 pukul 18.00 WIB.
FE diringkus polisi usai melakukan penganiayaan berat (Anirat) dengan membacok secara sadis korbannya yakni Jhon Ariyadi alias Ujang (48) warga jalan Raden Intan gang usaha dengan menggunakan kampak.
Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius yakni robek di kepala bagian belakang dan pergelangan tangan sebelah kanan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan SH. SIK. MIK mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapten Dulhak Gang Kelinci Kelurahan Kota Alam sekitar pukul 17.50 WIB.
“Kronologis kejadian, saat itu korban Jhon hendak pulang kerumahnya, kemudian didatangi terduga pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan alat kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan hingga korban terjatuh,” kata AKP Eko.
Dari informasi yang didapat oleh Tim TEKAB yang datang ke TKP, usai melakukan penganiayaan pelaku dibekuk Polisi di kediamannya.
“Tim TEKAB 308 bersama anggota Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FE,” ujarnya.
“Tim juga mengamankan alat yang dipergunakan berupa 1(satu) buah Kampak dengan gagang warna coklat dan di amankan ke Mapolres Lampung Utara,” sambungnya.
Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dengan informasi dari keluarga maupun warga sekitar dan mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya.
“Informasi yang beredar bahwa terduga pelaku pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), tentu akan kami lakukan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas peristiwa tersebut, korban harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Handayani Kotabumi,” tandasnya.
Kontributor Lampung: Prinaldi