Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta Raya

Samsat Tutup Hingga 25 April, SIM Dan STNK Mati Mendapatkan Dispensasi

297
×

Samsat Tutup Hingga 25 April, SIM Dan STNK Mati Mendapatkan Dispensasi

Sebarkan artikel ini

Dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan

Kantor Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya. (Foto: Sumber Policewatch)
Kantor Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya. (Foto: Sumber Policewatch)

Triberita.com, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dispensasi yang diberikan yakni peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK tersebut.

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” ujar Latif, Rabu (19/4/2023).

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya.

 

Facebook Comments
Baca Juga :  Kabareskrim Pastikan IPDA MKS Diproses Pidana