Triberita.com | Subang – Kisruh konfrontasi empat pejabat eselon di Mapolres Subang tak hanya mengungkap dugaan setoran uang dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bupati petahana, tetapi juga menyeret kembali jejak kelam salah satu figur kunci:
Heri Sopandi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Subang, yang dituding sebagai “pengepul” setoran, ternyata memiliki catatan historis keterlibatan dalam kasus korupsi mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016.
Data ini semakin menguatkan desakan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada kasus pencemaran nama baik, melainkan segera mendalami dugaan praktik korupsi yang berulang di lingkungan Pemkab Subang.
Pola Lama Terulang: dari Bupati Ojang ke Bupati Rey?
Dalam polemik terbaru, Heri Sopandi didampingi pengacara Pemda dan Advocat Hukum datang ke Mapolres Subang Melaporkan dr Maxi karena merasa dirinya dituduh sebagai perantara atau “pengepul” dana setoran dari sejumlah Kepala OPD—termasuk Nunung dan Dr. Ahmad Nasuhi—yang ditujukan untuk bupati.
Namun, rekam jejak Heri Sopandi menunjukkan bahwa namanya telah lama familiar dalam pusaran kasus setoran uang di Subang:
Keterlibatan 2016 (Kasus Bupati Ojang Suhandi):
Saat Bupati Subang (2016) Ojang Suhandi diseret ke meja hijau atas kasus gratifikasi dan pencucian uang, nama Heri Sopandi yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan muncul dalam berkas tuntutan jaksa KPK.
Fakta persidangan saat itu menyebutkan bahwa Heri terlibat dalam praktek suap aliran dana tunai senilai Rp1,1 miliar (bersama Kadisdik saat itu) yang mengalir kepada Ojang, yang sampai saat ini Kepala dinas Heri Sopandi masih tercatat dalam daftar hitam Incaran KPK.
Tuduhan 2025 (Kasus Pemerasan dan Gratifikasi):
Kini, Sopandi kembali dituding berperan sebagai perantara setoran oleh dr Maxi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa modus operandi pengumpulan dana dari pejabat untuk petinggi daerah merupakan pola yang terus berlanjut di birokrasi Subang.
”Jejak ini adalah bukti sejarah yang tak terbantahkan. Jika tahun 2016 ia disebut terlibat aliran dana miliaran ke bupati lama, maka tuduhan sebagai ‘pengepul’ setoran di era bupati Rey saat ini menjadi sangat kredibel,” tegas Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana, Yosep Suryono.
Potensi Jeratan Hukum Ganda
Status Heri Sopandi kini berada di ujung tanduk. Ia adalah pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, tetapi pada saat yang sama, ia adalah terlapor dalam dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi.
Jika kepolisian atau KPK menindaklanjuti desakan publik, fokus penyelidikan akan beralih pada peran Heri Sopandi sebagai pengumpul dana. Jejaknya di kasus Ojang akan dijadikan penguat bukti permulaan (alat konfirmasi) mengenai kebiasaannya menjadi perantara setoran.
Penyidik berpotensi menjerat Sopandi dengan Pasal Pemerasan atau Penerimaan Gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya jauh lebih berat daripada kasus pencemaran nama baik.
Publik Subang menantikan ketegasan aparat hukum untuk membongkar tuntas praktik yang dianggap sudah membudaya ini. Mereka menuntut agar kasus tidak hanya berhenti pada “pengepul”, tetapi juga menyeret pihak penerima akhir dana haram tersebut.

















