Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Hari Ini Pemerintah Gelar Rakortas Bahas Cemaran Radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande Serang Banten

511
×

Hari Ini Pemerintah Gelar Rakortas Bahas Cemaran Radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande Serang Banten

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Serang Banten – Pemerintah bergerak cepat menangani kejadian khusus cemaran radiasi Cesium-137 (Cs-137) yang terdeteksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Langkah Pemerintah tersebut dilakukan melalui Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Sesium-137 (Cs-137) dan Kesehatan Pada Masyarakat Berisiko Terdampak, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulfikli Hasan dengan Ketua Harian Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,

Kasus ini, berawal dari ditemukannya sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137.

Pemerintah kemudian menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137.

Kementerian KLH bergerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Komando Brimob Polri (KBRN) untuk mengamankan lokasi dan mencegah kontak langsung dengan manusia.

KBRN segera memasang garis pengaman di delapan titik teridentifikasi, dilanjutkan proses dekontaminasi oleh Tim Khusus Pelaksana.

“Kami sudah mohon kepada Bapak Menko agar dilakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) besok siang (hari ini Rabu 8 Oktober 2025), untuk menentukan langkah-langkah lanjutan, ujar Hanif Faisol Nurofiq, pada Selasa (7/10/2025).

Dikatakan, kasus cemaran radiasi ini telah ditetapkan sebagai kejadian khusus oleh pemerintah, sehingga seluruh sumber daya lintas sektor dikerahkan untuk mempercepat penanganan dan memastikan kawasan yang terdampak kembali aman.

Pemerintah menekankan, pentingnya sinergi, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik dalam proses pemulihan lingkungan hidup dari ancaman kontaminasi bahan radioaktif.

“Kerja sama lintas sektor, keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi publik. Dukungan dari seluruh elemen, diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat dari risiko kontaminasi bahan radioaktif,” tegas Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga :  9.051 PPPK Pemkab Bekasi Dilantik, Bupati Ade Kuswara: Tunjukkan Kinerja Terbaik sebagai Birokrat

Hanif menjelaskan, rakortas diperlukan untuk menyusun langkah terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga teknis terkait.

“Memang diperlukan pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial, Ketenagakerjaan, PMK, serta TNI-Polri,” katanya.

Diketahui, Tim Satgas Bidang I Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Sumber Radiasi di bawah koordinasi Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, telah melakukan serangkaian upaya dekontaminasi secara menyeluruh.

Tim mengangkat material yang memiliki tingkat radiasi tinggi menggunakan peralatan berat, kemudian memindahkannya ke fasilitas penyimpanan sementara (interim storage) milik PT PMT.

Sebagai upaya pengendalian dampak, pada truk pengangkut sumber radiasi, dilakukan pencegahan paparan radiasi seperti dinding ruang angkut yang dilapisi plat logam timbal untuk menghindari pancaran radiasi kepada lingkungan maupun pengemudi truk pengangkut tersebut.

Di salah satu titik terkontaminasi, yang diberi nama Lokasi F, sekitar dua tas besar (jumbo bag) material dan enam drum High-Density Polyethylene (HDPE) dengan kadar radiasi tinggi telah berhasil diamankan.

Secara total, hingga Kamis 2 Oktober 2025, dari lokasi A dan F, telah diangkat sedikitnya 20 drum, 17 jumbo bag dan 3 pallet.

Proses pengangkatan dan pengangkutan material terkontaminasi, akan terus dilakukan hingga seluruh area yang terpapar radionuklida Cs-137 dinyatakan bersih.

Sepanjang proses pelaksanaan dekontaminasi di lokasi A & F, Tim Satgas dipandu oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melindungi keselamatan pelaksana kerja dari paparan radiasi yang berlebihan dan membahayakan.

Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pembahasan dalam rakortas, akan difokuskan pada pengendalian pergerakan masyarakat di sekitar titik paparan serta percepatan proses dekontaminasi.

“Gerakan orang di wilayah ini, akan kita batasi agar area tetap aman sampai proses dekontaminasi selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Permudah Mobilitas Masyarakat, Pemprov Banten Jajaki Pelayanan Transportasi Massal

Menurut Hanif, rapat juga akan membahas penanganan sosial bagi warga yang terdampak, termasuk langkah pemindahan sementara dan pemeriksaan kesehatan.

“Langkah ini penting karena menyangkut kehidupan masyarakat dan kegiatan sosial ekonomi,” katanya.

Untuk mencegah meluasnya kontaminasi, Tim Satgas Brimob KBRN POLRI melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kendaraan yang keluar-masuk kawasan industri.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada kendaraan yang membawa jejak radiasi ke luar kawasan.

Dari sisi kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan telah memeriksa 1.562 pekerja yang beraktivitas di kawasan industri dan wilayah sekitarnya hingga radius 5 kilometer.

Mereka yang terindikasi terpapar radiasi, telah diberikan obat prussian blue, penawar racun yang berfungsi mengeluarkan radionuklida Cs-137 dari dalam tubuh.

Hanif menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen penuh menangani kasus radiasi di Cikande.

“Indonesia sangat concern, tidak ada keraguan-keraguan kita untuk menyelesaikan hal itu. Pemerintah akan terus memastikan koordinasi berjalan baik di semua lini. Kitaingin memastikan keselamatan masyarakat dan penanganan lingkungan dilakukan secara tuntas,” tegasnya.

Facebook Comments