Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Sanksi Punya NPWP Tidak Lapor SPT Tahunan. Ini Risikonya?

470
×

Sanksi Punya NPWP Tidak Lapor SPT Tahunan. Ini Risikonya?

Sebarkan artikel ini

Jika tidak melaporkan maka sejumlah sanksi telah menanti

Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Serang Banten – Siapa pun yang mempunyai NPWP (Wajib pajak) memang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak melaporkan maka sejumlah sanksi telah menanti.

Namun namanya juga hidup. Ada juga yang wajib pajak yang punya NPWP tiba-tiba saja tidak punya pekerjaan atau penghasilan? Jika sudah seperti ini, apa masih wajib melaporkan SPT Tahunan?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pernah menjelaskan khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, ternyata dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan masuk dalam kategori NE, tegasnya, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

Dalam PER-04/PJ/2020 dikatakan bahwa Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non Efektif (NE) berarti bahwa Wajib Pajak tersebut tidak wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, status NE ini juga membebaskan Wajib Pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, akibat dari tidak menyampaikan SPT yang terhitung mulai dari ditetapkannya Wajib Pajak berstatus Non Efektif.

Sesuai dengan Pasal 24 PER-04/PJ/2020, diatur bahwa yang dapat menetapkan status Wajib Pajak NE adalah kepala KPP atau pejabat yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

Adapun, status Wajib Pajak Non Efektif tersebut akan diberikan jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) peraturan tersebut, dimana dalam peraturan tersebut terdapat 11 kriteria.

Baca Juga :  Inflasi Terkendali, Pertumbuhan Ekonomi Pemprov Banten Capai 4,97% di Atas Rata-Rata Nasional

Berikut ini beberapa kriteria Wajib Pajak NE;

  • Wajib Pajak berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut
  • Wajib Pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan Wajib Pajak tersebut tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya

Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria untuk berstatus Non Efektif dapat mengajukan status Non Efektif ke KPP, sehingga tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan.

Pengajuan status Non Efektif ini dapat dilakukan secara online maupun tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Prosedur Pengajuan Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif

Proses di Kantor Pajak

Mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Untuk selanjutnya, Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah mengajukan permohonan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, kantor pajak akan meneliti dahulu pengajuan kamu untuk memastikan bahwa WP benar-benar memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Apabila permohonan yang diajukan diterima Kantor Pelayanan Pajak, kamu akan menerima Surat Keterangan Wajib Pajak Non-Efektif dan selanjutnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Proses Secara Online

Untuk mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak juga dapat dilakukan melalui contact center seperti seperti Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Banten Semakin Mengkhawatirkan

Setelah itu wajib pajak mengisi dan menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Kemudian mengunggah salinan digital lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Formulir yang telah diisi dan disampaikan ternilai sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Lakukan validasi identitas, setelah itu KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak akan melakukan investigasi kesesuaian permohonan sesuai ketentuan.

Jika disetujui maka otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif melalui email. Bila ditolak maka akan dikirimkan dikirimkan surat penolakan melalui email.

Meski berstatus Non Efektif, NPWP NE ini bisa diaktifkan kembali jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Sanksi bagi yang punya NPWP tapi tidak lapor SPT tahunan

Tepatnya, tanggal 31 Maret 2023, adalah batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Buat yang tetap ngeyel nggak mau lapor SPT Tahunan karena kasus-kasus yang menyedot emosi masyarakat akhir-akhir ini, ternyata secara hukum ada sanksi yang bakal dijeratkan.

Lantas apa saja sanksi yang telah diatur secara hukum tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1). Sanksi Administrasi atau Denda

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pasal 7 menjelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Namun, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Setelah Dicekoki Miras, Gadis ABG Diperkosa di Kontrakan Perum Bumi Ciruas Permai

2). Sanksi Kurang BayarApabila SPT tahunan kurang bayar maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Bunga ini ini dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.

3). Sanksi PidanaPasal 39 menyebutkan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Facebook Comments