Triberita.com | Serang Banten – Satgas Pangan Polres Serang dan Diskopukmindag Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mengambil sampel minyak goreng merek MinyaKita takaran 1 liter kemasan pouch dan botol plastik di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (11/3/2025).
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan, pengambilan sampel, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, tentang adanya temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran, namun tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.
“Pengambilan sampel, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk MinyaKita kemasan 1 liter,” ujar Andi Kurniady kepada wartawan.
Sampel yang diuji untuk ditakar ulang, lanjut Andi, yaitu minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter kemasan pouch dan botol plastik yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia – Tangerang, Banten.
“Hasil takar ulang, isi dalam kemasan botol plastik tidak sesuai. Kalau di labelnya tertulis 1 liter tapi ternyata hanya 780 mililiter, tidak ada satu liter,” kata terang Kasatreskrim didampingi Kabid Perdagangan Diskopumindag Titi Perwitasari.
Andi menjelaskan, menindaklanjuti temuan ini, pihaknya bersama Diskopumindag dan UPT Pasar untuk mengeluarkan himbauan kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang isinya tidak sesuai dengan labelnya.
“Jadi agar masyarakat tidak dirugikan, kami mengimbau pada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter,” tegasnya.
Selain melakukan himbauan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dari mana para pedagang mendapatkan barang atau agen.
“Untuk informasi yang kami dapatkan di lapangan, pedagang di Pasar Ciruas ini mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Nah, ini yang akan kita selidiki,” jelasnya.
Sementara Kabid Perdagangan Titi Perwitasari mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah yang disebutkan oleh tim satgas, yaitu himbauan penarikan MinyaKita kemasan botol plastik ukuran 1 liter.
“Saya juga mengimbau kepada konsumen agar lebih cerdas dan melihat secara jeli minyak yang akan dibeli. Secara kasat mata, jelas terlihat MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter tidak sesuai dengan isi. Jadi konsumen harus jeli ketika berbelanja,” tandasnya.
Praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita, terbongkar setelah adanya temuan ketidaksesuaian antara isi kemasan dengan label yang tertera.
Temuan dari operasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, yang langsung melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda.
Hasilnya mengejutkan. Produk yang seharusnya memenuhi standar takaran justru berkurang ratusan mililiter.
Brigjen Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan, bahwa tiga produsen yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini berasal dari wilayah Depok, Kudus, dan Tangerang.
PT Artha Eka Global Asia (Depok) – Memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol ukuran 1 liter.
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) – Menghasilkan MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.
PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) memproduksi MIminyaKita dalam kemasan pouch 2 liter.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam label kemasan,” ujar Brigjen Helfi, pada Minggu (9/3/2025).
Atas temuan ini, polisi tidak tinggal diam. Satgas Pangan Polri segera mengambil tindakan dengan menyita produk-produk yang tidak sesuai standar tersebut.
“Atas dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Brigjen Helfi.
Langkah penyitaan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku industri yang berupaya mencari keuntungan dengan cara-cara yang merugikan konsumen.

















