Triberita.com | Depok,- Satlantas Polres Metro Depok memberikan sanksi tilang kepada pemotor Honda Vario yang kerap freestyle dan meresahkan pengendara lain di Jalan Raya Margonda.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan pelaku tidak ditahan. Pemotor tersebut hanya diberikan sanksi tilang.
“Ditilang, bukan ditangkap,” ujar Multazam Lisendra, Kamis (2/11/2023).
Selain sanksi tilang, Multazam juga menjelaskan pihaknya menindak tegas pengendara dengan melakukan penahanan terhadap sepeda motor yang dikendarainya.
“Motor kita amankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi pengendara ‘santuy’ kendarai motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Adapun aksi pemotor itu terjadi dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.
Terlihat dalam unggahan laman Instagram @depok24jam pemotor dengan nomor polisi B 3784 TXT mengenakan kaos dan celana hitam sambil menenteng tas ransel dalam posisi setengah rebah.