Triberita.com | Serang Banten – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Polda Banten, meringkus 7 orang pengedar pil koplo dari beberapa lokasi di Provinsi Banten.
Selain mengamankan 7 orang tersangka pengedar, Tim Satresnarkoba, juga berhasil mengamankan barang bukti, senanyak 2.060 butir obat jenis tramadol, 3.624 butir pil hexymer, serta 842 butir jenis Yerindo.
Sementara tujuh tersangka yang berhasil di telikung (diringkus), yaitu K (18) dan A (26) keduanya warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, JI (28) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, AS (18) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kemudian tersangka S (23) warga Desa/Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, IW (19) warga Desa/Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta tersangka F (30) warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi berbeda pada tanggal 22 hingga 26 Oktober kemarin. Para tersangka bukan merupakan satu jaringan,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah, Rabu (30/10/2024).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap para pengedar obat keras ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat, akan ditindaklanjuti.
“Sesuai atensi Kapolda Banten serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres alumnus Akpol 2005.
Dalam kesempatan itu, AKBP Condro Sasongko menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan pengedar maupun pengguna narkoba.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.

















