Triberita.com | Tangerang Banten – Narapidana wanita, berinisial N (40), berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
N dikabarkan tidak ada di dalam Lapas Klas II A Tangerang, saat serah terima pergantian shift jaga petugas. N adalah tahanan titipan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, yang terjerat Pasal 351 terkait penganiayaan.
Hingga kini, petugas Lapas Kelas IIA Tangerang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan masih menelusuri jejak pelarian tahanan wanita asal Lampung tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengungkapkan, saat ini masih dalam proses pencarian terhadap seorang napi yang kabur tersebut. Pihaknya pun telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pencarian.
“Untuk kondisi terkini, masih dalam proses pencarian lebih lanjut. Kami pun telah bersinergi dengan APH. Mohon doa dan dukungannya. Terima kasih,” kata Yekti.
Sementara Kepala Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang, Suratmin menambahkan, narapidana yang kabur berinisial N tersebut terjerat kasus penganiayaan, dan narapidana itu adalah tahanan titipan atas kasus penganiayaan sejak Rabu (15/11/2023) lalu.
Napi perempuan berinisial N itu disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Suratmin menuturkan, napi tersebut mendekam baru sebulan menempati di Lapas Klas II A Tangerang, sejak 15 November 2023.
“Kurang lebih belum ada sebulan yang bersangkutan di sini. Masih tahanan A1 atau titipan. Dia masih masuk mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Dan saat ini sedang mendalami kamera pengintai atau CCTV yang ada di lapas. Jadi kita belum bisa memastikan N ini lewat mana. Petugas juga akan dimintai keterangan, supaya bisa menjelaskan bagaimana kronologisnya,”ujarnya.
Sehubungan kaburnya seorang tahanan wanita ini, Lapas kelas II A Tangerang membentuk tim khusus untuk menangkap seorang wanita berinisial N yang kabur pada, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Tim khusus yang terdiri lebih dari 10 orang itu merupakan gabungan antara petugas Lapas kelas II A Tangerang yang turut dibantu oleh dengan aparat kepolisian.
Selain pencarian di sekitar area lapas hingga ke seluruh daerah Tangerang, Tim khusus tersebut dikerahkan untuk mengejar hingga ke kampung halaman sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, yakni di Lampung.
Untuk mendeteksi jalur pelarian N, pihaknya juga berkoordinasi dengan pusat-pusat transportasi umum, seperti Terminal Poris Plawad.

















