Triberita.com | Cilegon Banten, – Pekan depan, rencananya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan melakukan gelar perkara terkait pengaduan dari organisasi masyarakat Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara (PPPKRI-BN) Kota Cilegon.
Adapun laporan PPPKRI-BN, terkait dugaan telah terjadi penyimpangan dan praktik kolusi, nepotisme pada beberapa lelang atau tender kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kerja (pokja) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kota Cilegon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang mengatakan, Kejari Cilegon sudah membentuk tim penelaah laporan pengaduan tersebut.
“Rencana hari Senin tim akan melaksanakan gelar perkara pengaduan tersebut,”ujar Feby, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, organisasi PPPKRI-BN Kota Cilegon mencurigai telah terjadi penyimpangan, kolusi dan nepotisme (KKN) pada beberapa lelang atau tender sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kerja (pokja) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cilegon.
Ormas PPPKRI-BN Kota Cilegon merinci lelang atau tender kegiatan pekerjaan yang bermasalah, yaitu Rehabilitasi Gedung Pemasaran IKM, HPS Rp. 1.199.924.122,35,Lanjutan Pembangunan RTP Kelurahan Sukmajaya, HPS Rp. 500.040.597,77, Lanjutan Tandon Sukmajaya, HPS Rp. 1.341.736.668,18, Rekontruksi JLS, HPS Rp. 7.004.186.202,53, Jalan Merdeka, HPS Rp. 2.597.314.449,28.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejari Cilegon untuk menindak secara tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam memainkan peran dalam pelelangan/tender di POKJA Kota Cilegon,”ujar Ketua Bela Negara Cilegon Suwarni.
Pihaknya melampirkan sejumlah bukti terkait pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
















