Triberita.com | Pandeglang Banten, – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menemukan beberapa investor nakal.
Mereka sengaja memanipulasi data untuk menghindari pembayaran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut melalui pengurusan penerbitan surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lainnya.
Menurut Analis kebijakan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Tedy Fauzi, para investor melakukan tindakan memanipulasi data pada Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko. “Terutama kaitan besaran nilai ivestasi,” katanya.
Nilai investasi pada NIB dimanipulasi besarannya agar terhindar dari pembayaran retribusi daerah. Di antaranya PBG dan PKPLH.
“Untuk menghindari itu besaran nominal yang diupload secara online melalui OSS RBA itu dicantumkan kalau nilai investasi di bawah Rp5 Miliar. Kalau di bawah Rp5 Miliar maka investor atau pelaku usaha tidak harus mengurus PBG maupun PKPLH dan lainnya karena secara otomatis akan langsung mendapatkan NIB yaitu Nomor Induk Berusaha,” katanya.
Ia menjelaskan, kaitan manipulasi data ini bisa terjadi karena memang proses pembuatan NIB dilakukan secara online melalui OSS RBA langsung oleh pusat. Jadi bukan oleh Dinas Perizinan tapi langsung oleh pusat.
“Jadi kewenangan daerah langsung diambil oleh pusat. Termasuk adanya NIB yang diterbitkan itu, mencantumkan tanda tangan Bupati, Kepala Dinas Perizinan, Gubernur dan Menteri itu melalui tanda tangan elektronik,” katanya.
















