Oleh karena itu, ketika ada investor perizinannya tidak sesuai, maka membuat kaget pemerintah daerah. Khususnya Bupati dan Kepala Dinas Perizinan.
“Karena tidak mengetahui apa-apa tapi tanda tangannya digunakan oleh pusat untuk memberikan izin usaha yang berinvestasi di bawah Rp5 Miliar. Makanya kita juga suka kaget ketika di lapangan ada masalah, pas dikroscek ternyata sudah ada izin diterbitkan melalui OSS. Namun sebetulnya, proses itu berlangsung karena kewenangan daerah diambil alih oleh pusat,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya mulai melakukan pengawasan sebagai tindak lanjut adanya laporan ketidaksesuaian proses perizinannya, atau melakukan manipulasi data laporan nilai investasi yang di upload pada NIB.
“Saat ini, pengawasan dilakukan terhadap beberapa investor menanamkan investasi bidang tambak udang. Kita lakukan pengawasan dan penyisiran ke sejumlah wilayah, khususnya di daerah Carita dan Cikeusik,” katanya.
Ketika hasil di lapangan ditemukan ada ketidak sesuaian, kata dia, maka sesuai prosedur akan ditindaklanjuti dengan memberikan teguran secara tertulis. Apabila masih nakal maka bisa ditindaklanjuti dengan mencabut izin usahanya.
“Namun lagi–lagi, kewenangan daerah terbatas. Jadi kita tidak dapat melakukan secara langsung, harus melalui prosedur online melalui OSS, termasuk mau melakukan pengawasan itu harus melalui OSS dulu, dan teguran juga harus lewat OSS, dan itu kita tempuh sebagai upaya penertiban investor nakal dan pengawasan masih berlangsung,”katanya.
















