Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaNewsPeristiwa

Seorang Remaja Kedapatan Diduga Membeli Obat Tramadol di Under Pass Tambun Bekasi

123
×

Seorang Remaja Kedapatan Diduga Membeli Obat Tramadol di Under Pass Tambun Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kedapatan tengah membeli diduga obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) disebuah toko kosmetik pada, Rabu 2 Agustus 2023

Triberita.com, Kabupaten Bekasi -Seorang remaja berusia sekitar (12) kedapatan tengah membeli diduga obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) disebuah toko kosmetik pada, Rabu 2 Agustus 2023.

Pantauan dilokasi sejak pagi hingga menjelang sore, tak hanya bocah dan beberapa remaja tanggung silih berganti memadati toko obat jenis G di Jl. Sultan Hasanudin, Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Terlihat, bocah tersebut berboncengan lalu turun dari motor menghampiri toko tersebut dan mengeluarkan uang sebesar Rp 20.000 diduga untuk membeli obat terlarang tersebut.

“Beli TM (Tramadol) bang 20 ribu,” ucap bocah perempuan itu diiringi remaja lain saat membeli, Rabu sore.

Miris memang, peredaran obat obatan terlarang diwilayah Kabupaten Bekasi kian marak terjadi, meskipun larangan penjualan obat keras tanpa resep dokter sudah diatur oleh pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan RI. Namun masih saja banyak dari mereka para oknum nekad menjual.

Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tak henti-hentinya jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi dan petugas gabungan tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika diwilayahnya, kendati itu, masih banyak oknum yang menjual obat keras dan mencoba mengelabuhi petugas dengan menyulap toko obat berkedok kosmetik.

Saat dikonfirmasi, pegawai toko mengaku, ia hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh majikannya (bos). Adapun ijin dan lainnya dirinya tidak begitu tau pasti.

“Saya jaga toko bang, disuruh bos,” ujar pria sembari melayani pembeli.

Menanggapi hal ini, masyarakat geram lantaran penjualan obat keras dan penenang secara ilegal di Kabupaten Bekasi semakin marak dan terang terangan.

Baca Juga :  Triga Nusantara Indonesia resmi di deklarasikan

Obat yang seharusnya dibeli dengan memakai resep dokter, bukan saja dijual di apotik melainkan di toko kosmetik dan toko sabun cuci, luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Hal ini dikeluhkan salah satu warga sebut saja Aray bukan nama sebenarnya, dia mengaku miris dengan peredaran obat terlarang di kalangan pemuda. Bahkan, tak sedikit kalangan pelajar juga sebagai sasaran penjualan obat terlarang.

”Saya minta aparat penegak hukum jangan tutup mata segera turun tangan. Kasihan mental generasi muda kita sudah benar – benar rusak,” kata Ray saat ditemui dilokasi berbeda.

Lanjut nya, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

“Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.

Warga setempat berharap Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.

“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600