Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Mantan Kadis LH Tangsel Didakwa Terbukti Korupsi Pengolahan Sampah Rp21,6 M

314
×

Sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Mantan Kadis LH Tangsel Didakwa Terbukti Korupsi Pengolahan Sampah Rp21,6 M

Sebarkan artikel ini
Pelaku korupsi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Wahyunoto Lukman, nampak masih bisa tersenyum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada DLH Kota Tangsel tahun 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi, mendakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Wahyunoto Lukman (52), melakukan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.

Subardi juga menyatakan, Wahyunoto bersekongkol dengan dua pegawai DLH Tangsel lain, yakni Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani (44), serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35) untuk menguntungkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (54)

“Terdakwa, terbukti memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar,” kata Subardi saat membacakan dakwaan.

Persekongkolan tersebut, menurut jaksa, bermula pada 20 Mei 2024, saat PT EPP dipilih menjadi pemenang lelang pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, seperti tidak memiliki 40 unit truk yang disyaratkan dan tidak berpengalaman dalam pengelolaan sampah.

Subardi memaparkan, pekerjaan kemudian dialihkan ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama, perusahaan bentukan Wahyunoto, namun pengerjaan nya tidak sesuai kontrak.

Sampah hanya dibuang ke beberapa lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang, serta sebagian kecil diolah pihak lain di TPA Bangkonol, Pandeglang, serta ke PT JBL di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Lulut Nambo, Bogor.

Meskipun pekerjaan tidak berjalan semestinya, pembayaran kontrak tetap dicairkan penuh.

Dari nilai kontrak Rp75,9 miliar, sekitar Rp15,4 miliar dikelola Zeky Yamani tanpa pertanggungjawaban yang jelas. ‎Jaksa menyebut, tindakan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.

Baca Juga :  Dua Narapidana Terorisme Lapas Kelas I Tangerang Ucapkan Ikrar Janji Setia Kepada NKRI

Jaksa juga mengungkap, adanya aliran dana sebesar Rp15 miliar yang diminta oleh terdakwa Zeky Yamani kepada Sukron dengan dalih untuk biaya kompensasi lahan dan koordinasi.

“Faktanya, pemilik lahan hanya menerima uang jasa pembuangan sampah sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp9,3 miliar yang dianggarkan,” ucap Subardi.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Sukron dan Zeky akan mengajukan eksepsi, sementara Wahyunoto dan Tubagus menerima dakwaan.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada DLH Kota Tangsel tahun 2024 dengan kontrak senilai Rp75 miliar.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Banten sudah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti.

Syukron Yuliadi Mufti merupakan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Syukron Yuliadi Mufti ditahan di Rutan Kelas IIB Serang usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus)

Facebook Comments