Triberita.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang akhir beragendakan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah terhadap 40 perkara, pada Senin (24/2/2025).
Diketahui ada 40 perkara yang dibacakan pada hari ini. 40 perkara tersebut, mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).
Dari perkara sengketa pemilihan bupati atau pilbup yang diterima dan ditolak oleh MK, diantaranya MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, di Provinsi Banten untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.
Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
Pelaksanaan PSU tersebut, juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.
Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
MK juga memerintahkan, agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.
“Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang, juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya
Sementara itu, MK juga mengabulkan gugatan sengketa pilbup Boven Digoel. Dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut.
MK menemukan fakta, bahwa syarat pencalonan dari bupati terpilih Boven Digoel, ternyata tidak sah. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi bupati terpilih tersebut dan membatalkan kemenangannya.
Sama dengan beberapa perkara sebelumnya, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Boven Digoel tanpa melibatkan pihak yang telah didiskualifikasi.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud, harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari,” ujar Suhartoyo.
Kemudian, perkara lainnya yang dikabulkan MK adalah sengketa pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam perkara itu, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman karena syarat pencalonannya dinyatakan tidak sah. MK juga membatalkan hasil kemenangan Anggit.
Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK kembali mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa pilbup Mahakam Ulu.
Dalam perkara tersebut, hakim MK menilai telah terjadi pelanggaran selama pelaksanaan pilbup Mahakam Ulu dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon (paslon) nomor urut tiga dengan setiap Ketua RT di Mahakam Ulu.
“Unsur masif dari pelanggaran ini telah terpenuhi,” kata hakim MK Saldi Isra di hadapan peserta sidang.
Selanjutnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon tersebut dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon tersebut.

















