Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Simak Disini alasan Polisi Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

189
×

Simak Disini alasan Polisi Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini
Polisi saat Konferensi Pers di Polres Cilegon Polda Banten dengan menghadirkan terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang anak inisial MAHM (9 tahun), dengan penjagaan super ketat dari aparat kepolisian. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka HA (30) diduga sebagai pelaku yang membunuh anak politikus PKS di Kota Cilegon, Provinsi Banten, dalam pelaksanaan konferensi pers rekontruksi.

Diketahui, sebelumnya, korban seorang anak inisial MAHM (9 tahun), putra dari politikus PKS Kota Cilegon, Maman Suherman, tewas dibunuh di dalam rumahnya di perumahan BBS 3, Kota Cilegon, pada 16 Desember 2025. Bocah itu tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewah tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut, bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli, berdasarkan rilis yang diterima Triberita.com, Senin (19/1/2026).

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan, bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli (Foto : Daeng Yusvin)

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis, tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil, semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan, bahwa kebijakan ini, masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.

“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan, bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian dalam rilis itu.

Baca Juga :  Polda Banten dan Forkopimda Apel Konsolidasi, Gubernur Andra Soni Apresiasi Sinergi Operasi Ketupat Maung Tahun 2025

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan, bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli.

Facebook Comments