Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Skandal Harga Dasar Pertalite Rp16.088 dan Dugaan Manipulasi Subsidi BBM Rp6.088

202
×

Skandal Harga Dasar Pertalite Rp16.088 dan Dugaan Manipulasi Subsidi BBM Rp6.088

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

INFO MEDIA NASIONAL, Kota Bekasi– Publik dibuat heboh setelah beredarnya struk pembelian BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU yang mencantumkan angka “Harga Non-Subsidi” mencapai Rp16.088 per liter. Dalam struk tersebut juga tertulis adanya kompensasi atau subsidi energi pemerintah sebesar Rp6.088 per liter.

Temuan itu memicu sorotan dari Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, yang mempertanyakan dasar perhitungan harga keekonomian Pertalite tersebut.

Menurut Ediyanto, angka Rp16.088 per liter menimbulkan anomali logika apabila dibandingkan dengan harga Pertamax (RON 92) yang berada di kisaran Rp12.300 per liter padahal secara kualitas Pertamax memiliki nilai oktan lebih tinggi dibanding Pertalite (RON 90).

“Ini adalah anomali logika yang sangat kasar. Bagaimana mungkin produk dengan oktan lebih rendah memiliki harga keekonomian Rp16.088, sementara produk yang lebih superior hanya Rp12.300. Selisih hampir Rp4.000 ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Ediyanto saat diwawancarai triberita.com di Bekasi, Sabtu (10/05).

Ia menilai polemik tersebut bukan semata soal harga BBM, melainkan menyangkut transparansi formula kompensasi energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ediyanto menjelaskan bahwa secara regulasi Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Menurutnya, karena Pertalite masuk skema penugasan pemerintah, maka negara memberikan mekanisme kompensasi kepada badan usaha penyalur BBM berdasarkan selisih harga keekonomian dengan harga jual kepada masyarakat.

Namun demikian, ia mempertanyakan bagaimana formula angka Rp16.088 per liter tersebut dihitung apabila dibandingkan dengan harga jual BBM nonsubsidi lain yang kualitasnya lebih tinggi.

Baca Juga :  Benarkah BBM Subsidi Jenis Pertalite Akan Dihapus?

“Persoalannya bukan hanya mahal atau murah. Publik berhak tahu formula angka Rp16.088 itu berasal dari mana. Jika angka dasar kompensasi negara tidak transparan, maka wajar muncul pertanyaan tentang potensi inefisiensi maupun dugaan penyimpangan anggaran,” katanya.

Praktisi hukum tersebut juga menyoroti bahwa sektor migas merupakan sektor strategis negara yang pengelolaannya wajib dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Ediyanto menyebut apabila dalam proses penetapan formula harga atau pembayaran kompensasi ditemukan adanya penggelembungan nilai, manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan maka hal tersebut dapat masuk dalam kajian hukum tindak pidana korupsi.

Hal itu merujuk pada:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurutnya, potensi kerugian negara dapat menjadi sangat besar apabila formula harga yang digunakan dalam kompensasi energi ternyata tidak sesuai kondisi riil.

“Negara membayar kompensasi berdasarkan selisih harga ini. Kalau angka dasarnya saja dipersoalkan validitas dan transparansinya, maka potensi dampaknya terhadap APBN tentu sangat besar,” ujarnya.
Ediyanto juga menilai transparansi formula harga BBM berkaitan erat dengan:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena penggunaan dana kompensasi energi berasal dari APBN;
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan.

Baca Juga :  Ngutang Rp 1,2 Juta di RM Purnama Belum Bayar, Kadisnaker Subang: Tunggu Insentif Cair

Sementara itu, apabila di kemudian hari ditemukan adanya data atau dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses pengajuan kompensasi, maka aspek pidana lain juga dapat dikaji lebih lanjut termasuk ketentuan mengenai keterangan palsu dalam dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Masyarakat jangan hanya diberi angka di struk tanpa penjelasan yang utuh. Ketika uang negara dipakai untuk kompensasi energi, maka formula dan dasar penghitungannya juga harus bisa diuji secara terbuka,” tegasnya.

JaMWas Indonesia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, DPR RI dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap formula harga keekonomian BBM serta mekanisme kompensasi energi nasional.

Ediyanto menambahkan, pencantuman tulisan “Estimasi Unaudited” dalam struk SPBU tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari akuntabilitas publik apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau perhitungan.

“Kami meminta semuanya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Jika memang seluruh perhitungannya benar dan akuntabel, maka audit justru akan memperkuat kepercayaan publik,” tutupnya.

Facebook Comments