Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Menyusul ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten Bekasi SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi, sejumlah kalangan menilai penetapan tersebut sarat akan muatan politik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diminta untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi JM Hendro mengatakan, kalau memang hukum harus ditegakkan, harus adil jangan tebang pilih.
“Kejari diminta jangan mau ditunggangi salah satu oknum karena kepentingan. Amanin juga yang kemarin diperiksa dalam kasus ini, termasuk orang dinasnya dan oknum-oknum wakil rakyat yang terlibat, yang meloloskan proyek POKIR,” ucap Hendro. Kamis (31/10/2024)
Langkah Kejari dalam menetapkan dengan tuduhan gratifikasi, dinilainya sangat bermuatan politis, mengingat saat ini sedang momentum Pilkada, dan SL merupakan Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03.
“Ini jelas sangat janggal, pihak Kejari seharusnya bisa melihat saat ini sedang momen Pilkada, ini sudah mengarah penjegalan untuk kemenangan 03, dan adanya ketakutan lawan politik karena sosok SL merupakan orang yang sangat dikenal khususnya di Tambun Selatan, Cibitung dan sekitarnya,” ungkapnya.
Hendro menegaskan bahwa Jaksa Agung sebelumnya sudah menginstruksikan terhadap jajarannya untuk melakukan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi dalam Pilkada maupun Pileg
“Siapa yang berkontestasi ? Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi, sudah jelas dari Kejaksaan Agung mengintruksikan seperti ini, ini patut dipertanyakan ada apa dengan Kejari Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Pihaknya kembali menegaskan akan melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan mengenai instruksi Kejaksaan Agung yang tidak dijalankan, dan kenapa pihak dinasnya yang mempunyai proyek kegiatan tersebut yang dipermasalahkan, tidak diproses, termasuk oknum-oknum DPRD yang terlibat meloloskan proyek Pokir.
“Patut dipertanyakan kenetralan pihak Kejari Kabupaten Bekasi dalam menyukseskan Pilkada 2024 dan apakah Kejari sudah tercemar dengan kepentingan politik,” ucapnya.
Selain itu, Hendro meminta untuk pihak kuasa hukum SL supaya bekerja lebih ekstra lagi dalam mengupayakan bebasnya SL. Tak hanya itu, menurut dia, pihak kuasa SL juga harus mengupayakan bebasnya R yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukan hanya SL, kuasa hukum juga harus bisa membebaskan R yang sudah ditersangkakan sebelumnya dari tuduhan gratifikasi, dengan adanya bukti-bukti bahwa itu bukan gratifikasi melainkan jual beli mobil,” tandasnya.
















