Triberita.com, Serang Banten – Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram yang mempromosikan situs judi “online” melalui instagram.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, ketiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
“Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang,” katanya, Rabu (27/9/2023).
Peristiwa berlangsung pada Senin (18/9/2023) dan (20/9/2023). Ketiga pelaku ditangkap ditiga lokasi yang berbeda, namun masih satu wilayah hukum, yakni diwilayah Hukum Polda Banten.
Adapun lokasinya, yaitu di Kampung Gadog, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kampung Nagreg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, serta di Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku, berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20), mempromosikan judi online melalui akun Instagram.
“Mereka ini selebgram yang punya pengikut banyak, sehingga mereka direkrut untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Mereka ini dihubungi langsung lewat Direct Message,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (27/9/2023).
Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan “profiling” terhadap beberapa pemilik akun Instagram, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
“Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi ‘online’,” katanya.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan NR, pemilik akun Instagram @niarizkiaa_, pada Senin (18/09/2023). NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT.
Pada Rabu (20/09/2023), pukul 13.00 WIB, tindak pidana perjudian kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh pemilik atau pengakses akun Instagram @mediaracetangerang_ dengan tautan URL https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ yang memuat perjudian.
Tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya pada hari yang sama, yaitu FY, pemilik akun @pidalf_y, dan SR, pemilik akun @mediaracetangerang_. FY dan SR mengakui bahwa mereka telah mempromosikan situs judi online dengan nama “MAGE77.”
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit handphone dengan merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.
“Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun,” katanya.
“Para pelaku menggunakan modus mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun Bio Instagram, yang menjadi sumber pendapatan mereka,” ujarnya.
“Dalam pengungkapannya, NR mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4.900.000 selama 3 bulan, sementara FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Polda Banten akan terus berupaya mengungkap tindak pidana sejenis, dan pemilik websitenya. Dan ini masih jadi pengembangan ke depan,” tegas Didik.