Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaKriminal

Subdit Resmob Polda Metro Ungkap Sindikat Perampokan Yang Targetkan Alfamart

322
×

Subdit Resmob Polda Metro Ungkap Sindikat Perampokan Yang Targetkan Alfamart

Sebarkan artikel ini

perampokan kelompok Lampung diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menargetkan minimarket Alfamart

Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, menjelaskan kepada media terkait perampokan sindikat Lampung yang menargetkan Alfamart. (Foto: Fathar)
Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, menjelaskan kepada media terkait perampokan sindikat Lampung yang menargetkan Alfamart. (Foto: Fathar)

Triberita.com, Jakarta – Dua pelaku berinisial SS (33) dan J (25) sindikat perampokan kelompok Lampung diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menargetkan minimarket Alfamart.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan motif dari pelaku beraksi yakni untuk bersenang-senang digunakan berjudi online.

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot,” ujar Maulana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Pada Senin (29/5/2023).

“Jadi sebenarnya bukan faktor ekonomi. Jadi faktor kesenangan dari masing-masing pelaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, Maulana menuturkan bahwa salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni jaket dan helm salah satu ojek online.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Maulana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti ada salah satu vendor dari ojek online. Ini hanya modus dari pelaku untuk mengaburkan TKP,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, salah satu pelaku yakni SS meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Sementara satu tersangka lain karena merupakan residivis disangkakan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Video Arus Lalulintas Disimpang SGC Cikarang, Hari Kedua Puasa Ramadhan Penjual Takjil Kebanjiran Pembeli