Scroll untuk baca artikel
Jawa BaratPemerintahan

Surat Perintah Menaker Diabaikan, 6800 Sukwan Pemkab Subang Tidak Dapat THR Keagamaan

572
×

Surat Perintah Menaker Diabaikan, 6800 Sukwan Pemkab Subang Tidak Dapat THR Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kantor Pemkab Subang.(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Subang – Ada lagi kabar yang kurang sedap didengar di lingkungan kerja Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Subang.

Sebanyak 6800-an sukarelawan atau sukwan non ASN yang sehari-hari bekerja di bawah gaji UMR, harus menguatkan kesabarannya lantaran tidak ada THR (Tunjangan Hari Raya) untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Kadis Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana mengakui ada ratusan sukwan yang tiap hari membantu kerja pegawai Dishub.

“Ada 107 sukwan yang terdaftar di Dishub, dan mereka tidak mendapatkan THR, karena dari Pemkab Subang tidak ada anggarannya,” ucap Kadishub Subang.

Dikonfirmasi, dipucuk pimpinan PNS Subang, atau orang kedua Bupati Subang, yakni Plh. Sekda Subang H.Dadang Kurnianudin mengakui, sudah mengetahui kabar tersebut.

“Ya, saya sudah mengetahui, tetapi ada keterbatasan anggaran Pemkab Subang untuk memberikan [THR] kepada ribuan Sukwan Non ASN, dan saya berharap, ada kebijakan dari setiap Dinas untuk memberikan perhatian kepada mereka, karena mereka diangkat menjadi sukwan atas kesepakatan setiap dinas,” kata Plh Sekda Subang.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Setda Subang, Asep Saeful Hidayat juga mengakui bahwa tidak adanya aturan pembayaran THR untuk para Sukwan

“Kami juga sulit dari sisi regulasi, karena tidak ada aturan dari Kemenpan RB, karena sukwan-sukwan yang saat ini bekerja diangkat dan dipekerjakan dari dinas masing-masing,” ucapnya

Hasan Sahroni Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Subang menginformasikan ada sekitar 6800 Sukwan yang terdaftar di Badan Kepegawaian Pemkab Subang.

“Kami sempat mendata jumlah tenaga sukwan yang bekerja di setiap Dinas Pemda Subang pada tahun 2022, jumlahnya ada 7000 sukwan, karena ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (P3K) ditahun 2023, jumlahnya menurun menjadi 6800 an dan data ini sudah masuk di Kemenpan RB,” kata Hasan.

Baca Juga :  Satpoldam Subang Kembalikan Dana Hibah DBHCT 400 Juta, Bendahara Pemkab: Mana Buktinya?

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur, Bupati dan walikota seluruh Indonesia, Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024.

Ada satu poin didalam surat edaran itu THR Keagamaan diberikan kepada pekerja, artinya para sukwan yang sudah bekerja ada yang sampai puluhan tahun, seharusnya diberikan THR dan didalam peraturan pemerintahan daerah, seharusnya Bupati Subang harus bisa membuat kebijakan daerah yang berpihak kepada rakyat Subang, bukan melemparkan tanggung jawab kepada Menaker atau MenPan RB.

THR Keagamaan itu wajib dibayar, karena Rakyat Subang adalah rakyat beragama, memiliki sebuah keyakinan, memiliki hari perayaan dalam setahun. Jika tidak memberikan THR kepada Sukwan sama halnya tidak mengakui sebuah Agama, karena Agama lahir dari kesucian tertinggi didalam kehidupan ini dan nilai mulia sebuah kebenaran hidup.

Facebook Comments