Triberita.com | Serang Banten – Hanya dalam waktu kurang dari empat jam, US (45) pelaku yang mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun dan berkebutuhan khusus (tuna rungu dan wicara).
Aksi bejat US (45), ini terbongkar setelah korban melapor kepada bibinya setelah dicabuli.
Seorang ayah tiri di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak tirinya yang berusia 20 tahun dan berkebutuhan khusus (tuna rungu dan wicara) diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Aksi bejat US (45) ini, terbongkar setelah korban melapor kepada bibinya setelah dicabuli.
“Tersangka diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor. Tersangka US diamankan di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WIB,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (29/5/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana asusila ini, terjadi pada Selasa (27/5/2025), sekitar pukul 20.00. Sebelum kejadian, korban sedang duduk di ruang tamu sambil memainkan handphone. Pada saat itu, hanya ada korban dan bapak tirinya di rumah.
“Pada saat korban sedang duduk di ruang tamu, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban, lalu mematikannya,” ujar Condro.
Setelah merebut dan mematikan handphone, tersangka mengangkat tubuh korban, lalu menyandarkan ke tembok. Setelah itu, tersangka melumat bibir korban sambil melucuti celana dalam korban dan menggerayangi bagian-bagian tubuh lainnya.
“Modus operandinya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh ponakannya dengan menggunakan isyarat tangan,,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Meski mendapat ancaman, korban tidak peduli dan mengadukan kepada bibinya yang tinggal sekampung. Mendengar pengakuan dari ponakannya, bibi korban selanjutnya memberitahu ibu korban, dan malam itu juga melapor ke Mapolres Serang.
“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang berkebutuhan khusus.
Adapun motif tersangka melakukan pencabulan, karena tidak kuat menahan nafsu birahi karena anak tirinya memiliki wajah cantik, kulit mulus serta bentuk tubuh yang membangkitkan nafsu birahinya.
“Motifnya, karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira, jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

















