Triberita.com | Bekasi – Peringatan Hari Sumpah Pemuda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diiringi dengan isu hadirnya para birokrat yang diduga dari kalangan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Isu-isu semacam itu dapat menciptakan iklim tidak kondusif di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baru baru ini, selepas upacara Sumpah Pemuda (28-10-2023) ramai sekali perbincangan dikalangan ASN akan adanya pergantian pejabat eselon. Perpindahan ini dikaitkan dengan ramainya pemberitaan kasus dugaan korupsi pembangunan toilet sekolah senilai 98 Miliar, atau dikenal dengan ‘kasus WC Sultan’
Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan mengungkapkan, pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi, dipastikan tidak akan meredupkan pemberitaan Kasus WC Sultan. Apalagi menghentikan penindakan kasus tersebut oleh KPK.
“Akan timbul beberapa pertanyaan, pertama, jika gegara ‘Kasus WC Sultan’ kemudian ada pergantian pejabatnya, apakah pemberitaan media atas Kasus Wc Sultan itu bisa berhenti dan kasusnya di KPK juga berhenti, tentu TIDAK,” ungkap Gunawan.
Kemudian, lanjut Gunawan, jika nantinya ada pejabat terbukti ‘bersalah secara hukum’ dalam kasus wc, apakah OPD, Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah dan Tim Penilai (Baperjakat), akan turut terseret dan rusaknya nama baiknya.
“Tentu tidak, karena yang bersalah adalah pribadinya pejabat yang bersangkutan, dan yang bersangkutan akan menanggung segala resiko dan konsekuensinya,” ucapnya.
Gunawan menjelaskan, jika isue pergantian pejabat eselon terus berkembang karena alasan hal tersebut diatas, justru hal itu menunjukkan para petinggi Pemkab Bekasi tidak mampu menciptakan kondusifitas di lingkungan pemerintahan.
Ia juga menilai, pejabat Pemkab Bekasi lebih suka bermain di tataran kepentingan kelompok tertentu, dan bukan atas dasar kepentingan masyarakat.
Gunawan berharap, semoga rencana perpindahan pejabat eselon (rotasi) yang nantinya dilakukan oleh Penjabat Bupati Bekasi betul-betul dilakukan atas dasar penilaian kinerja, bukan atas faktor ketidaksukaan maupun untuk kepentingan kelompok PNS tertentu.
“Terkecuali pejabat PNS berkinerja buruk, seharusnya dievaluasi, dan PNS yang divonis bersalah atas putusan hukum tetap, karena korupsi jangankan hanya dipindah, dicopot dari jabatannya memang suatu keharusan.,” katanya.
Gunawan pu mencontohkan seperti halnya isue salah satu mantan PNS yang sudah dipecat atas kasus korupsi besar (Suap Perijinan), dan ada upaya untuk dibersihkan nama dan jabatannya oleh oknum-oknum pejabat Pemkab Bekasi.
“Mau dibawa kemana tata kelola Pemerintah Kabupaten Bekasi kalau kondisi subyektifitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ‘dilegalkan’ oleh oknum-oknum pejabat yang diduga berasal dari kalangan alumni IPDN,” tadasnya.