Triberita.com | Bekasi – Baru-baru ini ramai diperbincangkan terkait proyek pekerjaan pembangunan gudang logistik KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bekasi, pasalnya masyarakat dilingkungan proyek tersebut mengeluh.
Diketahui, proyek penataan bangunan dan lingkungan pembangunan gudang logistik KPU Kabupaten Bekasi yang berlokasi di komplek KPU RT02/RW01, Dusun 1, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin tersebut tidak memberdayakan masyarakat sekitar.
Diperoleh informasi, proyek pembangunan menggunakan dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 ini diduga dikoordinir oleh oknum Kepala Desa (Kades) Karang Sambung.
Dilihat dari spesifikasinya, jadwal pengerjaan proyek yang dikerjakan PT. Putra Sukaruhun Sentosa dengan nilai kontrak Rp4.764.840.000 ini dikerjakan selama kurang lebih 150 hari, terhitung sejak 31 Juli 2023 hingga 27 Desember 2023.
Sekretaris LSM Komando Pasukan Merah Putih (KPMP) PAC Kedung Waringin, Ujang Widodo menuturkan, proyek ini baru berjalan efektif kurang lebih satu bulan.
“Sayangnya, pekerjaan pembangunan ini tidak memberdayakan masyarakat sekitar. Proyek di komplek KPU Dusun 1 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin itu tidak ada perhatian terhadap masyarakat lingkungan,” tutur Ujang, Minggu 29 Oktober 2023.
Sementara itu, keluhan juga dilontarkan salah seorang warga Desa Karang Sambung, Hendra, ia mengatakan, pihak kontraktor PT. Putra Sukaruhun Sentosa tidak memperhatikan lingkungan dan warga sekitar.
Pasalnya, kata dia, masyarakat di lingkungan tersebut tidak sama sekali diikut sertakan (diberdayakan) pada pengerjaan pembangunan gudang logistik KPU tersebut.
“Kami disini masyarakat hanya jadi penonton. Semua tenaga dalam pengerjaan proyek itu berasal dari luar Kabupaten Bekasi,” keluh Hendra.
Ia mengakatakan, pihak kontraktor menyerahkan semua urusan dan penanggungjawaban proyek kepada Kepala Desa beserta jajaran.
“Dan sampai saat ini pihak Desa Karang Sambung tidak ada yang berkomunikasi, apalagi mensosialisasikan terkait proyek tersebut,” ungkapnya.
Hendra pun menyebutkan, bila mengacu kepada UU No.23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 Ayat 3, bahwa Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
“Apakah UU no.23 tahun 1997 ini masih berlaku atau tidak?,” tandasnya.
Ia pun berharap kepada aparatur pemerintah desa dan jajaranya, agar dapat diberdayakan atau dipekerjakan dalam proyek tersebut.
“Keluarga kami juga butuh makan. Masa iya kami di lingkungan cuma jadi penonton. Kepada DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Komisi III tolong dengar suara hati kami. Tolong,” tutup Hendra.